Satresnarkoba Nunukan Berhasil Tangkap Dua Pria Pembawa Sabu Asal Malaysia

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AL (29) dan DI (40) karena mengantongi narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (08/12/23).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan sebelumnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 wita, Personel Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu.

“Informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian hingga sekira pukul 12.30 wite, berhasil ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di pinggir Jl. Ujang Dewa Sedadap Gang. Nangka Kel. Nunukan Selatan,” kata Siswati, Senin,(11/12/23).

Perwira polwan balok tiga ini menceritakan kronologis kejadian bahwa saat hendak dilakukan pemeriksaan badan, laki – laki dimaksud terlihat membuang bungkusan plastik warna hitam. Selanjutnya bungkusan plastik tersebut kami periksa dan kami temukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu.

Hasil interogasi awal diketahui laki – laki dimaksud bernama AL. Terkait sabu yang dirinya bawa dan kuasai, Sdr. AL menerangkan bahwa sabu tersebut dirinya dapatkan dari JOBY di Tawau Sabah Malaysia yang di bawakan ke Nunukan oleh DI. Berikutnya dilakukan pencarian terhadap Sdr. DI,” tuturnya.

“Sehingga yang bersangkutan berhasil kami amankan di rumah Sdr. AL, yang beralamat di Jl. Pereppa RT. 011 Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Selatan. Dari tangan DI kami temukan 1 (satu) buah Speaker Aktif ukuran kecil warna hitam yang awalnya dijadikan tempat menyembunyikan sabu tersebut saat diselundupkan dari Tawau Sabah Malaysia ke Kabupaten Nunukan,” tambah Siswati.

Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 150,09 (seratus lima puluh koma nol sembilan) gram. 1 (satu) buah Speaker kecil warna hitam, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam,  1 (satu) buah kantong plastik warna biru, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Samsung, 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Oppo dan  1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Redmi.

Terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian setelah di Mako Polres Nunukan kami lakukan test awal terhadap barang bukti sabu dengan menggunakan Narco Test dengan hasil terbukti ada kandungan Methamphetamine sabu dengan berat bruto ± 150,09 (seratus lima puluh koma nol sembilan) gram,” tukasnya. (**)

Tinggalkan Balasan