Sekda Nunukan Tegaskan 2024 Belanja Barang dan Jasa Wajib ber TKDN

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Rapat Triwulan I Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Nunukan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Serfianus yang membahas Evaluasi Hasil Pelaksanaan P3DN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Nunukan, bertempat di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Bupati Nunukan, Senin (22/04/24).

Ketua Harian P3DN Sabri yang menyampaikan terkait perangkat SIPD P3DN yang sampai sekarang belum bisa diakses sejak bulan November lalu, sehingga opd tidak dapat melaporkan belanja P3DN dan dari tim telah melaksanakan koordinasi ke Pusdatain Kemendagri.

“Jadi belum bisa kita akses, aplikasi SIPD P3DN dan informasinya akan di buat sistem baru  untuk pelaporan SIPD P3DN kedepannya,” kata Sabri.

Selain itu sesuai masukan dari BPKP terkait IKU  P3DN dan penekanan belanja Impor, telah terbit kebijakan berupa keputusan bupati berupa Edaran Bupati Nunukan tentang Pengurangan Import sampai 5 persen di Tahun 2024, dan Surat Keputusan Bupati Nunukan tentang IKU Pemda yg mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Program P3DN.

Warda mewakili  APIP Inspektorat  menyampaikan komitmen terhadap belanja e-purchasing Kabupaten Nunukan  tahun 2023 masih rendah hanya mencapai 16,99 persen, begitu juga dengan penginputan P3DN mencapai 25, 82 persen dari total belanja barang dan jasa, hal ini karenakan aplikasi. SIPD P3DN tidak dapat diakses sejak November  2023 sampai sekarang, namun nilai indeks kepatuhan  terhadap Pelaksanaan P3DN di Kabupaten Nunukan  mencapai 78, 5 persen ini merupakan nilai tertinggi se-Kalimantan Utara.

Lanjut Warda menyampaikan bahwa hasil evaluasi APIP terhadap proses pengadaan perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan atas implementasi kebijakan P3DN, terutama untuk   belanja Peralatan dan Mesin kantor, selain itu perlu adanya ada kebijakan yang mengikat terkait punishment dan reward terhadap OPD dalam kepatuhan P3DN, serta pengurangan belanja impor hanya 5 persen utamanya barang yang sudah ada subtitusi PDN dengan TKDN minimal 25 persen dan BMP 15 persen sehingga total keseluruhan minimal 40 persen.

Hasil koordinasi APIP ke BPKP,  arahannya apapun itu belanja barang dan jasa pemerintah harus PDN, sehingga dalam pembuatan Kontrak harus didukung dengan Sertifikat TKDN Kemenperin untuk memastikan Pemenuhan TKDN dan ini merupakan  syarat wajib  dalam produk yang  dihasilkan, karena mulai  tahun 2024 Monitoring Center for Prevention (MCP) terkait P3DN selain BPKP juga ada  PENILAIAN MCP KPK, terutama  pada Pengadaan Alkes dan Elektronik.

Sudarmin selaku Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah mengungkapkan bahwa per  31 Desember 2023 realisasi PDN dari 546 daerah yang ada di Indonesia, Kabupaten Nunukan menduduki peringkat ke 51 untuk realisasi PDN yang mencapai 60 persen dalam belanja barang dan jasa pemerintah, setelah melakukan penginputan di LKPP.

Dari hasil pembahasan dalam  rapat Tim P3DN, ketua Tim P3DN sekaligus Sekda Nunukan menyampaikan kesimpulan bahwa  dari hasil evaluasi di tahun 2023 bahwa perlu adanya peningkatan Penggunaan PDN  di tahun 2024,  dan dalam  pengadaan barang dan jasa pemerintah harus  PDN,

“khusus barang   impor maksimal 5 persen, hanya untuk barang yang benar-benar tidak diproduksi dalam negeri seperti alat Kesehatan, untuk OPD besar akan dilaksanakan rapat koordinasi terkait belanja barang dan jasa yang jumlah belanjanya besar, selain itu akan diterapkan punishment dan reward terhadap OPD dalam kepatuhan P3DN,” tegasnya.

Ditahun 2025 pada saat perencanaan dan pengganggaran ditekankan  dalam membahas anggaran pada saat asistensi langsung mencoret anggaran yang tidak menggunakan PDN, sehingga harus ada penyesuaian SSH terhadap harga barang dan jasa ber TKDN.

Tim tidak agi mengeluarkan surat  rekomendasi  untuk belanja barang dan jasa pemerintah bagi opd, OPD yang ingin mengadakan Barang/Jasa Pemerintah cukup  membuka situs Kemenperin  dilaman https://tkdn.kemenperin.go.id/ untuk mengetahui apakah barang yang akan diadakan PDN dan  ber TKDN. (yln/hm/diskominfonnk/*ab)

Tinggalkan Balasan