Sekprov Kaltara Himbau Pejabat Agar Paham Aturan

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., meminta seluruh pejabat dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini berkaitan dengan peran serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia meminta seluruh pejabat memahami kembali peran masing-masing, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga bendahara pengeluaran, sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Semua pejabat struktural otomatis terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu,” kata Denny saat memimpin apel pagi bersama seluruh ASN, Senin (09/02/26).

Baca Juga  Gubernur Ajak HIMAS Kaltara Jaga Semangat Persatuan dan Kerukunan dalam Keberagaman

Sekprov juga mengingatkan kepada seluruh para pejabat administrator, pengawas dan fungsional yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya.

“Saya mengajak pejabat yang baru dilantik untuk cepat beradaptasi dan memahami program di tempat tugas masing-masing,” katanya

Karena itu Denny mengajak seluruh ASN untuk terus bekerja dengan niat yang baik dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga  Peringatan Hari Lahir Pancasila, Momen Memperkuat Nilai Luhur Bangsa

“Insyaallah niat baik akan dikumpulkan dengan orang yang baik, jadi tidak perlu khawatir walaupun kebaikan yang tulus tidak terekam atau tidak tersimpan dalam ingatan manusia, tapi satu hal yang harus kita yakini bahwa kebaikan akan tercatat dengan baik oleh Allah SWT,” tutupnya

Dalam kesempatan itu, Sekprov Denny juga menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat!”. (dkisp)

Baca Juga  Gubernur Kaltara Lantik 99 Pejabat Pemprov, Tekankan Turun ke Lapangan dan Jemput Program Pusat

Tinggalkan Balasan