TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Pelariannya berakhir di sebuah rumah sederhana di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Setelah bertahun-tahun menghindar, DK (52), terpidana kasus narkoba, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara), Rabu petang, 8 Oktober 2025.
DK bukan nama baru dalam daftar pencarian aparat hukum. Ia pernah ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 800 miligram sabu. Pengadilan Negeri Bulungan menyatakan DK bersalah dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun upaya hukum panjang ditempuh DK. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, lalu kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan akhirnya tetap sama: bersalah. “Putusan kasasinya menguatkan vonis sebelumnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Rabu malam, (08/10/25).
Masalah muncul ketika masa tahanan DK habis sementara putusan kasasi belum keluar. Ia pun dibebaskan demi hukum. Begitu Mahkamah Agung mengetok palu, DK sudah lenyap. “Saat hendak dieksekusi, dia sudah kabur,” ujar Andi.
Tim Tabur Kejati Kaltara, dibantu Kejari Bulungan dan Polda Kaltara, kemudian memburu keberadaan DK. Pencarian berlangsung lama hingga akhirnya tim menemukan jejaknya di Tanjung Palas. Rabu malam, operasi penangkapan digelar tanpa perlawanan berarti.
Kini DK berada di Kantor Kejati Kaltara. Ia akan menjalani sisa masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. “Terdakwa sudah diamankan dan akan menjalani sisa pidananya,” kata Andi menegaskan.
Pelarian DK berakhir. Tapi bagi Kejati Kaltara, perburuan atas para buronan lain belum selesai. (**)










