TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut digelar di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung Gadis pada Selasa (23/12/25).
Dalam sambutannya Gubernur Zainal menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu telah menerima SK hari ini.
“Penyerahan Surat Keputusan ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan merupakan awal pengabdian sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tanggung jawab dan komitmen untuk melayani masyarakat secara profesional,” kata Gubernur Zainal.
Gubernur mengatakan kebijakan Paruh Waktu merupakan solusi agar transisi yang berkeadilan dan bermartabat bagi tenaga non ASN, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menata sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan.
Diharapkan melalui PPPK Paruh Waktu agar dapat menjaga integritas ASN dengan memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kinerja perangkat daerah serta mendorong efektivitas birokrasi di Provinsi Kaltara.
Zainal juga berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar bekerja dengan integritas, disiplin dan loyalitas kepada negara serta masyarakat. Jaga etika ASN, bangun budaya kerja yang profesional dan terus tingkatkan kompetensi serta kinerja, meskipun dengan status paruh waktu.
“Kedepan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi kinerja secara obyektif, mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme sehingga PPPK Paruh Waktu benar-benar menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pilar pelayanan publik yang adaptif dan responsif,” pungkasnya.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara. (dkisp)


