JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan pernyataan sikap organisasi terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya pada aspek digital trade and technology.
Sikap organisasi pers terbesar di Dunia ini disampaikan dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-9 SMSI di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Jumat–Sabtu (6–7/3/26).
Pernyataan sikap dibacakan Ketua Tim Perumus Sihono HT yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembacaan dilakukan di hadapan pimpinan SMSI pusat serta para ketua SMSI provinsi dari seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan tersebut, SMSI menilai ART antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang harus dihadapi secara rasional dan strategis dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
SMSI memandang posisi Indonesia dalam konstelasi politik internasional dan penguasaan teknologi digital global masih berada dalam ekosistem yang didominasi Amerika Serikat. Karena itu, peluang pembatalan maupun renegosiasi perjanjian secara fundamental dinilai sangat terbatas.
Pendekatan konfrontatif dinilai bukan strategi yang realistis mengingat ekosistem digital Indonesia mulai dari infrastruktur, komputasi awan hingga platform digital yang masih banyak bergantung pada teknologi dan perusahaan global berbasis di Amerika Serikat.
“SMSI menilai perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC harus dijadikan momentum untuk mempercepat penguatan kedaulatan digital nasional,” kata Sihono
“Menurut SMSI, Indonesia tidak boleh selamanya berada pada posisi sebagai pasar digital, melainkan perlu bertransformasi menjadi negara yang memiliki kekuatan infrastruktur, ekosistem teknologi, serta perlindungan data nasional yang kuat,” sambung dia.
Dijelaskannya, berdasarkan masukan dari 35 ketua SMSI provinsi yang hadir dalam Rapimnas, organisasi tersebut menyampaikan tiga poin sikap strategis.
Pertama, mendesak pemerintah bersama DPR RI segera merancang undang-undang atau regulasi komprehensif mengenai kedaulatan digital nasional sebagai payung hukum perlindungan data, industri digital, dan kepentingan ekonomi nasional di ruang siber.
Kedua, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional, termasuk pusat data, platform digital nasional, serta sistem ekosistem teknologi untuk mengurangi ketergantungan pada infrastruktur digital negara lain.
Ketiga, mengusulkan integrasi media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media-media nasional guna memperkuat ekosistem pers Indonesia dan meningkatkan daya saing industri media di tengah dominasi platform global.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar. Tim perumus dipimpin Sihono HT dengan anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi.
Sementara itu, Ketua Umum SMSI, Firdaus mengatakan, Rapimnas SMSI 2026 menjadi forum konsolidasi organisasi untuk menyamakan persepsi pengurus SMSI di seluruh Indonesia serta merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika industri media digital.
“Rapimnas ini menjadi forum penting untuk mengambil keputusan strategis sekaligus merumuskan masa depan perusahaan pers startup di bawah naungan SMSI,” tutup Firdaus.(*)





