Soal Sengketa Lahan, DPRD Nunukan Minta Pemkab Investigasi PT BHP

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Hasil rapat tim panitia khusus (Pansus) DPRD Nunukan meminta Pemerintah Kabupaten segera mencari solusi terkait polemik masyarakat 6 desa Kelompok Patal, kecamatan Lumbis dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP).

“Kami merekomendasikan kepada pemerintah, kalau bisa secepatnya turun kelapangan melakukan investigasi guna memastikan kondisi masyarakat, ” kata Ketua Tim Pansus, Lewi, (8/9).

Menanggapi permasalahan yang disampaikan oleh tim Pansus DPRD, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengakui bahwa selama ini OPD nya lemah dalam pengawasan.

“Secepatnya kami akan perbaiki, untuk mengurai persoalan terkait polemik antara masyarakat 6 desa Kelompok Patal dengan manajemen PT BHP, ” tegas Masniadi.

Masniadi memaparkan, sesuai SK Bupati Nunukan yang terbit tahun 2009, ada 1.500 H kebun Plasma yang sudah dikerjakan oleh PT BHP, untuk warga 6 desa Kelompok Patal tersebut. Yakni Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Lontong, Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong.

“Kami akui belum pernah melihat langsung lokasi kebun Plasma itu. Termasuk sistem perjanjian seperti apa, dan apakah dinaungi oleh Koperasi, ” ujarnya.

Menurut Masniadi, untuk membangun kebun Plasma tidak lah mudah, melainkan harus ada perusahaan yang menjamin.

“Nah untuk kebun Plasma ini penjamin nya adalah perusahaan Apalis namanya,” kata Masniadi.

Karenanya semua persoalan juga harus dilihat secara utuh, apakah koperasi dimaksud masih terkait dengan perusahaan sampai kebun selesai dibangun.

Masniadi juga menyebut, persoalan Plasma tidak hanya antara masyarakat 6 desa Kelompok Patal, Kecamatan Lumbis saja, melainkan ada 21 perusahaan lain yang bermasalah soal kebun Plasma.

Diketahui, polemik tersebut terjadi akibat belum kunjung diserahkan nya kebun Plasma hak masyarakat oleh perusahaan, padahal sudah diatur dalam undang-undang, bahwa 20 persen dari luas HGU pihak PT BHP wajib membangun kebun plasma kepada warga sekitar.

Tim Pansus sebelumnya telah melakukan pendalaman terhadap persoalan antara PT BHP dengan kelompok masyarakat 6 Desa Patal. Lantaran sudah lebih kurang 14 tahunan kebun plasma sebagai hak masyarakat belum juga kunjung direalisasikan oleh pihak perusahaan.(***)

Tinggalkan Balasan