NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Nunukan, Hasbi menggelar sosialisasi peraturan daerah kabupaten Nunukan nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan), belum lama ini.
“Jadi ada beberapa item dalam perda ini yang kita pungut sebagai retribusi jasa usaha. Kemarin yang saya sosialisasikan terkait Retribusi Pelayanan Jasa Pelabuhan, jadi pelan-pelan semuanya berjalan ditahun ini,” kata Hasbi, Selasa, (10/12/24).
Menurut Hasbi, adanya program pemerintah tentang retribusi pajak pelayanan jasa berdampak secara langsung kepada pelayanan yang menggunakan jasa transportasi kepelabuhanan serta yang mendorong setiap unit kerja memiliki terobosan dan inovasi sehingga pelayanan publik dapat terus berjalan dengan baik.
“Karena itu, pelayanan jasa terus ditingkatkan ke pengguna jasa pelabuhan. Sebab berkaitan dengan retribusi yang masuk ke daerah. Dimana retribusi itu langsung dibayarkan oleh para penguna jasa pelabuhan ini ke daerah,” tutur Hasbi, politisi partai PKS.
Selain itu, pihaknya berupaya tetap berkordinasi serta bersinergi dengan PT. Pelindo agar bisa kedepannya meningkatkan pelayanan dengan pembenahan kawasan pelabuhan di Kabupaten Nunukan, salah satunya pelabuhan Tunon Taka.
“Kami berharap juga dukungan semua pihak di Daerah agar semua aktifitas serta akses yang masuk melalui Pelabuhan Tunon Taka ini bisa berjalan baik sebagaimana mestinya,” terang Hasbi.
Perda Retribusi Daerah bertujuan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan.
Sejumlah objek telah ditetapkan masuk sebagai PAD dalam bentuk retribusi daerah, melalui penarikan Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan. (**)