TANJUNG SELOR – Tahun 2020 kas daerah Kabupaten Malinau, Nunukan, Bulungan, dan Tana Tidung, Kalimantan Utara panen dana bagi hasil (DBH) batubara. Total dana yang akan diterima sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 201 K/80/MEM/2019 yang diteken tanggal 10 Oktober 2019 ditaksir Rp747,498 miliar. Rincianya, dari iuran tetap menerima Rp7,987 miliar dan dari iuran produksi (royalti) Rp739,511 miliar.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Niaga.Asia, Rabu (11/3/2020), Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 201 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil Dan dasar Penghitungan Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara Untuk Tahun 2020 diteken Menteri ESDM (waktu itu), Ignasius Jonan.
Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 201 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil Dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara Untuk Tahun 2020 (Iuran Tetap dan Iuran Prosuksi (Royalti) yang diterima kabupaten/kota)
Kabupaten di Kaltara penerima DBH batubara terbesar adalah Malinau Rp294,377 miliar yang terdiri dari iuran tetap Rp987.427.200,oo dan iuran produksi/royalti Rp293,420 miliar). Kabupaten Nunukan menerima Rp283,691 miliar (iuran tetap Rp1,399 miliar dan royalti Rp282,292 miliar).
Kabupaten Bulungan menerima Rp100,241 miliar (iuran tetap Rp4,982 miliar dan royalti Rp95,259 miliar. Kabupaten Tana Tidung menerima Rp69,187 miliar (iuran tetap Rp647 juta dan royalti Rp68,539 miliar.
Dalam keputusan itu ditetapkan; Kesatu; penerima iuran tetap bagi hasil sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara untuk tahun 2020 direncanakan terdiri atas 211 kabupaten, 13 kota, dan provinsi. Sedangkan penerima iuran produksi (royalti) 122 kabupaten, 3 kota, dan 2 provinsi.
Kedua; dasar penghitungan penerimaan adalah perkiraan penerimaan iuran tetap yang dihitung dari luas wilayah X tarif (sesuai dengan tahapan kegiatan), dan perkiraan penerimaan royalti dihitung dari volume penjualan X tarif X harga jual.
Ketiga; penetapan daerah penghasil berdasarkan kriteria (a); daerah pengasil iuran tetap merupakan provinsi atau kabupaten/kota dimana terdapat wilayah pertambangan yang menghasilkan penerimaan negara; dan (b) daerah pengasil iuran produksi (royalti) merupakan provinsi provinsi atau kabupaten/kota dimana terdapat lokasi tambang yang telah berproduksi dan menghasilkan komoditas tambang yang terjual dan menghasilkan penerimaan negara. * Ton.