THR ASN di Nunukan Segera Cair

oleh
oleh

NUNUKAN, KaltaraAktual.com- Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan kesiapan dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah menjelang Hari Raya.

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan terbaru pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP., mengatakan pemerintah daerah telah menerima salinan regulasi terbaru yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.

“Dua hari lalu kami juga telah menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 terkait pemberian THR dan gaji ke-13, pada dasarnya, THR ini bisa dikatakan sebagai gaji ke-14,” ujarnya, Jumat (13/03/26).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan pemberian THR tersebut.

Baca Juga  Pesawat Angkut BBM Milik Pelita Air Jatuh di Krayan Timur, Pilot Meninggal Dunia

“Pemerintah daerah tentu akan mengacu pada ketentuan tersebut, penerima THR meliputi Bupati, anggota DPRD, ASN, serta PPPK, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Terkait besaran THR, ia menyebutkan bahwa pada prinsipnya jumlah yang diterima pegawai akan sama dengan gaji pada periode sebelumnya.

Namun terdapat ketentuan khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

“Besaran THR pada prinsipnya sama dengan gaji pada periode sebelumnya, khusus untuk PPPK, apabila masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka besarannya akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja,” katanya.

Baca Juga  Temukan 1 Korban, Brimob Kaltara Bersama Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian Di Perairan Nunukan

Dari sisi kesiapan anggaran, pemerintah daerah menyatakan siap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, mekanisme teknis penyaluran THR nantinya akan dituangkan dalam regulasi di tingkat daerah.

“Dari sisi anggaran, secara prinsip pemerintah daerah siap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah,” ujarnya.

Ia berharap pemberian THR tersebut dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

“Kami berharap pemberian THR ini dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, selain sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada para pegawai, THR juga akan berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Syarwani Lepas Kontingen KTNA Bulungan ke Pekan Daerah Provinsi Kaltara 2025

Menurutnya, jika seluruh pegawai menerima THR secara bersamaan, maka akan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

“Bayangkan jika seluruh pegawai di Indonesia menerima THR pada waktu yang sama, tentu akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor,” katanya.

Ia menambahkan bahwa THR merupakan bentuk perhatian dan apresiasi dari pemerintah kepada para pegawai, namun kewajiban pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.

“THR adalah bentuk apresiasi dari pemerintah, dengan atau tanpa THR, kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap harus kita jalankan dengan sebaik-baiknya, tetapi tentu kita bersyukur karena pemerintah memberikan perhatian melalui kebijakan tersebut,” tutupnya. (nvl/simpatik)

Tinggalkan Balasan