NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah resmi melaunching penerbangan perdana subsidi ongkos angkut penumpang udara rute Nunukan – Long Bawan (PP) dan Nunukan – Tau Lumbis (PP) TA. 2024. Acara launching di Bandar Udara Nunukan, Jumat (05/01/24).
Hanafiah menyampaikan, pemerintah berharap Subsidi Ongkos Angkut Penumpang Udara ini dapat membantu anak-anak yang ingin melanjutkan sekolah di luar kota.
“Kita berupaya memberikan pelayanan yang terbaik agar masyarakat perbatasan ketika ada keperluan seperti urusan pendidikan, atau yang ingin berobat dan ada kebutuhan lainnya, itu bisa terbantukan,” katanya.
Disamping itu, pemberian subsidi ini juga diharapkan mampu menekan harga-harga bahan kebutuhan pokok di masyarakat.
“Kita berharap alokasi anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk tahun 2024 ini bisa mengcover kebutuhan masyarakat selama satu tahun ke depan”, tutur Hanafiah.
Dalam upaya pemerintah daerah memberikan pelayanan, khususnya pada wilayah yang minim akses transportasi pada wilayah perbatasan melalui kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian dilaksanakan pekerjaan Subsidi Ongkos Angkut penumpang udara, bekerjasama dengan PT. Smart Aviation sebagai penyediaan jasa transportasi udara yang tertuang dalam perjanjian kontrak nomor 01/SP/PPK/SOA-UDARA/027/I/2024 tanggal 3 januari 2024.
Adapun rute penerbangan melalui SOA ini adalah Nunukan – Long Bawan PP menggunakan jenis pesawat Caravan dengan 12 penumpang serta volume penerbangan sebanyak 468 penerbangan, terdiri dari Nunukan – Long Bawan 234 penerbangan dan Long Bawan – Nunukan 234 penerbangan. Selanjutnya, Nunukan – Tau Lumbis menggunakan jenis pesawat Pilatus dengan 7 penumpang serta volume penerbangan sebanyak 52 penerbangan yang terdiri dari Nunukan – Tau Lumbis 26 penerbangan dan Tau Lumbis – Nunukan 26 penerbangan.
Anggaran SOA ini dialokasikan pada kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian pada pekerjaan Subsidi Ongkos Angkutan Penumpang Udara rute Nunukan – Long Bawan (PP) dan NunukanĀ – Tau Lumbis (PP) sebesar Rp. 8.288.360.082,00 (delapan milyar dua ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu delapan puluh dua rupiah).
Turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Nunukan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kepala Bandara Nunukan, Danpos Angkatan Udara Nunukan serta Manajemen PT. Smart Cakrawala Aviation. (mar/tan/tus/prokompim).