MALINAU, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Malinau resmi menandatangani Nota Kesepakatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) “Malinau Saget” dalam sebuah pertemuan di Ruang Rapat Intulun, lantai II Kantor Bupati Malinau, Senin pagi (24/11/2025).
Penandatanganan ini menandai langkah lanjutan Pemkab Malinau dalam memenuhi seluruh tahapan yang dipersyaratkan sebelum MPP mulai beroperasi.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, memimpin langsung prosesi penandatanganan dengan sejumlah instansi yang akan bergabung sebagai penyedia layanan. Menurut Wempi, saat ini MPP “Malinau Saget” baru dapat menampung delapan instansi dari kementerian/lembaga, instansi vertikal, serta pihak swasta. Sementara untuk perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malinau, prioritas diberikan kepada OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat.
“Saya mengharapkan dengan adanya pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik ‘Malinau Saget’ ini, semua layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujar Wempi.
Ia menegaskan bahwa MPP bukan hanya wadah layanan terpadu, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif. Melalui kolaborasi bersama kementerian/lembaga, instansi vertikal, serta pihak swasta, Wempi optimistis kualitas layanan publik di Kabupaten Malinau akan terus meningkat.
“Kerja sama ini ke depan dapat terus kita kembangkan untuk mendorong layanan publik yang lebih efisien dan adaptif,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Malinau untuk memperkuat pelayanan publik berbasis integrasi dan pemanfaatan teknologi, sekaligus menegaskan komitmen daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. (jms/prokompim/*red)









