Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Amankan Enam Orang Pembawa Sabu

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Belum seminggu bertugas, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung bekerja sama dengan Satreskoba Polres Nunukan mengamankan enam orang tersangka beserta 103 gram Narkoba golongan 1 jenis Sabu.

Enam tersangka yang berdomisili di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur diantaranya LS (31), AN (18), DI (41), LI (43), HA (34), dan SA (37) beserta barang bukti diamankan di pesisir pantai RT 09, Desa Bukit Aru, Kecamatan Sebatik Timur Kalimantan utara sekira pukul 15.30 WITA pada Kamis (25/08).

Penangkapan berawa dari laporan masyarakat kepada Unit Satreskoba Polres Nunukan yang  kemudian berkoordinasi dengan Satgas Pamtas  Yonif 621/Manuntung untuk melakukan pemeriksaan atas sebuah perahu yang diduga digunakan tersangka untuk memakai dan menyembunyikan barang haram tersebut.

Benar saja, petugas yang melakukan pemeriksaan kemudian mendapati satu bungkus kecil transparan di kantong seorang tersangka beserta 35 bungkus lainnya dengan ukuran berbeda yang disembunyikan dalam lambung perahu.

“Mereka ini berprofesi sebagai petani rumput laut di Sebatik dan berdasarkan keterangan seorang tersangka, selain pengguna, dia juga menjual, ” beber Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir.

Dari hasil keterangan tersangkan saat diperiksa, lanjut diq, barang terlarang ini merupakan miliki HA yang ia beli dari HN, warga Tawau Malaysia untuk diperjual belikan di wilayah Sebatik.

Selanjutnya, tambah dia, semua tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pendalaman kasus.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 103 gram terbagi dalam 36 bungkus plastik bening beragam berat, lima buah telepon seluler, satu gunting, satu timbangan digital dan satu korek api serta satu buah alat isap. (skr)

x

Tinggalkan Balasan