Koleksi Puluhan Foto Pornografi Anak, Pria Asal Samarinda Mendekam di Penjara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melalui tim Bantuan Teknis (Bantek) Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan dua orang tersangka pria berinisial  IN (43) dan perempuan berinisial NS (36) warga Kota Tarakan yang melakukan kasus menyebarkan foto berunsur pornografi anak

“Pria  IN Pertama inisial ”IN” umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki pekerjaan swasta alamat Samarinda. Kedua berinisial ”NS” umur 36 tahun, jenis kelamin perempuan, WNI, pekerjaan IRT, alamat Tarakan,” kata

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi yang diwakili PS kasubdit V Siber AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis, (19/06/25).

AKP Randhya Sakthika menjelaskan, pada hari Senin (5/5/2025) telah diterima surat dari Divhubinter Polri dilampiri oleh surat CAC Interpol beserta 1 buah CD yang berisikan 50 foto pornografi anak.

“Setelah penelusuran, tersangka IN berhasil diamankan pada 09 Juni 2025. Pada sore hari jam 18.00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang di cari dengan upaya penggeledahan.  Sebelumnya tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim NGO Our Rescue menuju Kota Samarinda dan,” jelasnya.

Sementara untuk tersangka ke dua, yakni NS berhasil di amankan di Kota Tarakan yang sebelumnya tim Polda Kaltara telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan UPTD PPA Provinsi Kaltara menuju ke Kota Tarakan untuk mengamankan tersangka NS.

“Selanjutnya pada hari Jumat (13/6/2025) kami mengamankan tersangka NS di Kota Tarakan,” ujarnya.

Sedangkan untuk modus operandi para tersangka awalnya bermula dari pacaran online sejak tahun 2017. Kemudian tersangka IN meminta kepada NS untuk mengirimkan ataupun video yang mengandung unsur pornografi.

“Hingga para tersangka ini melibatkan anak kandung NS yang saat itu masih berusia tiga tahun dengan menampilkan, mohon maaf kemaluannya. Motif dari perbuatan tersangka adalah memuaskan fantasy seksnya,” imbuhnya.

“Untuk NS belum kita lakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan masih menyusui bayi usia 7 bulan,” ujarnya.

Perwira balok tiga tersebut menambahkan, petugas telah menemukan palsu Facebook yang bernama IPAN KZ di handphone milik tersangka IN untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan tersangka NS.

“Dan keduanya mengaku sama-sama belum pernah bertemu dan bertatap muka baik secara langsung maupun video call dan sebagainya. Tersangka IN juga sering mendownload konten pornografi anak yang lain melalui APK yang bernama TOR untuk dapat mengakses ke Dark WEB melalui handphone,” bebernya.

Tim telah berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pornografi anak beserta barang bukti,  1 (Satu) buah handphone INFINIX 30 S PRO beserta nomor handphone, 1 (Satu) buah handphone XIAOMI Redmi 5 Plus, 1 (satu) buah Handphone OPPO A12, 1 (satu) buah Handphone Vivo.

 Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**)

Related Posts

Tinggalkan Balasan