Pansus IV DPRD Kaltara Rampungkan Raperda PUG, Akhiri Penantian 13 Tahun

oleh
oleh

Kaltara aktual. Com, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kesetaraan dan keadilan sosial di provinsi termuda di Indonesia tersebut, setelah melalui proses panjang selama 13 tahun.

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan, termasuk penajaman substansi dan harmonisasi pasal demi pasal, telah rampung dilakukan bersama pihak eksekutif.

Sinergi antara legislatif dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dinilai menjadi faktor kunci dalam mengakhiri stagnasi pembahasan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Baca Juga  Reses Adi Nata Kusuma Rangkul Berbagai Komunitas Anak Muda Tarakan

“Ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Raperda ini telah disusun secara komprehensif agar dapat menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Raperda PUG tidak hanya menitikberatkan pada isu perempuan, tetapi dirancang sebagai instrumen hukum yang menjamin kesetaraan akses bagi seluruh kelompok masyarakat.

Di dalamnya, diatur kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan keterlibatan laki-laki, perempuan, anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas dalam setiap program pembangunan.

Baca Juga  Komisi III DPRD Kaltara Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Bandara Juwata Tarakan

Selain itu, regulasi ini juga mengatur penerapan anggaran responsif gender di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Melalui kebijakan ini, setiap perencanaan program dan penganggaran diwajibkan mempertimbangkan kebutuhan spesifik berdasarkan perspektif gender.

Lebih jauh, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum permanen bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pengarusutamaan gender ke dalam seluruh kebijakan publik.

Usai rampung di tingkat Pansus, dokumen Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses fasilitasi.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., Menghadiri Penjemputan Wapres ke-10 dan ke-12 RI

Tahapan ini bertujuan memastikan kesesuaian substansi perda dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Pansus IV DPRD Kaltara optimistis, setelah melalui evaluasi di tingkat pusat, Raperda ini dapat segera disahkan dalam rapat paripurna dan diimplementasikan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.

Dengan hadirnya Perda tentang Pengarusutamaan Gender, Kalimantan Utara diharapkan mampu meningkatkan indeks pembangunan gender serta memperkuat fondasi pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan