NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dari Fraksi Partai NasDem, Rismanto, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jalan Pasar Baru, Nunukan, Sabtu, (27/06/26). Kegiatan itu dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, dan warga setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Rismanto menegaskan pentingnya pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia. Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan menjadi acuan untuk menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di Kaltara.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Melalui perda ini, kita ingin menciptakan generasi Kaltara yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan di masa depan,” ujar Rismanto, ST, MT, M.PSDA.
Ia mengatakan peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Peran orang tua, tenaga pendidik, hingga masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan peserta didik.
Sesi dialog berlangsung interaktif. Salah seorang warga mempertanyakan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya kebijakan jalur domisili untuk jenjang SMA.
Warga menilai sistem tersebut kerap menjadi kendala bagi siswa yang memiliki nilai akademik baik, namun tidak diterima di sekolah tujuan karena terbatas aturan domisili.
Menanggapi hal itu, Rismanto menjelaskan bahwa jalur domisili diterapkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan kualitas antar sekolah.
Menurutnya, sistem tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bersekolah di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal sehingga akses pendidikan menjadi lebih mudah.
Meski begitu, ia mengakui masih terdapat berbagai masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Aspirasi yang disampaikan warga, kata dia, akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara dan instansi terkait sebagai bahan evaluasi.
“Semua aspirasi masyarakat akan kami tampung dan sampaikan kepada pemerintah provinsi agar kebijakan pendidikan ke depan semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip pemerataan,” katanya.
Melalui sosialisasi itu, Rismanto berharap masyarakat semakin memahami isi Perda Nomor 6 Tahun 2023 sekaligus aktif memberikan masukan terhadap kebijakan pendidikan. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltara. (dn/red)







