Kejati Kaltara Bidik Keterangan Karuna Murdaya di Tengah Penyidikan Kasus Tambang Nunukan

oleh -1004 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus mendalami dugaan perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan. Dalam proses penyidikan yang berlangsung pekan lalu, sejumlah saksi dari unsur kementerian hingga pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap sedikitnya sembilan orang saksi secara bertahap pada 18 hingga 21 Mei 2026.

Baca Juga  Kondisi Infrastruktur di Perbatasan Memperihatinkan, Pemerintah Pusat Bakal Rakor Kementerian

“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut saksi-saksi yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin, (26/05/26).

Namun, menurut dia, beberapa saksi tidak memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya adalah KM (Karuna Murdaya), Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (SIP) yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya (CCM).

Andi menyebut KM tidak hadir tanpa memberikan alasan maupun konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Minta Proposal Diajukan, Solusi Rumah Singgah di Makassar Segera Dikaji

“Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujar dia.

Penyidik, kata Andi, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sebab, keterangannya dinilai penting dalam proses pendalaman perkara yang tengah ditangani Kejati Kaltara.

“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kami agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” kata Andi.

Baca Juga  DPRD Nunukan Pertanyakan Dugaan Demosi dalam Mutasi ASN

Surat panggilan permintaan keterangan disebut telah dikirimkan sekitar sepekan sebelum jadwal pemeriksaan. Adapun KM dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Hingga kini, Kejati Kaltara belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus pertambangan tersebut. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan