Kejati Kaltara Ubah Keterangan Soal Kasus Kredit PT SSP, Bukan BRI Melainkan Eks BRI Agro

oleh -1720 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) meluruskan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul pemberitaan yang menyebut pihak pemberi kredit adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Melalui keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (26/06/26), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menegaskan bahwa lembaga yang memberikan fasilitas kredit kepada PT SSP bukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga  Ustania Tegaskan Perda TPPO Penting Lindungi Warga Perbatasan

Menurut Kejati, kredit tersebut diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro), yang berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2021 berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk.

“Kami meluruskan bahwa pihak pemberi kredit dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau BRI Agro, yang kemudian berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk,” demikian isi klarifikasi Kejati Kaltara.

Baca Juga  Gubernur Zainal Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Target Operasi 2027

Kejati Kaltara juga menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini mendalami mekanisme pemberian fasilitas kredit tersebut untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Menurut Kejati, pendalaman dilakukan guna memastikan hubungan antara proses pemberian kredit, pihak-pihak yang terlibat, serta pelaksanaan fasilitas pembiayaan tersebut.

“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan, sehingga dalam penyidikannya nanti akan membuat terang apakah ketiganya ini saling berkaitan atau merupakan sesuatu hal yang berbeda,” tulis Kejati dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Hadiri Bimtek KIP dan Uji Konsekuensi Informasi Publik Yang Dikecualikan

Hingga saat ini, Kejati Kaltara belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman fakta untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan