63 Kasus Narkoba Terbongkar di Kaltara, Polisi Musnahkan 6,3 Kg Sabu

oleh -1714 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu dua bulan itu, polisi menangani 63 kasus dengan 97 tersangka dan menyita hampir 10 kilogram sabu.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, di Mapolda Kaltara, Senin (29/06/26). Kegiatan itu juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara.

Yusuf mengatakan, dari total 63 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 97 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 92 laki-laki dan lima perempuan.

Baca Juga  Kerja Nyata Swasembada, Kapolda Kaltara Panen Raya Jagung Serentak

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 9.854,59 gram atau sekitar 9,8 kilogram,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan terbesar dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dengan 16 laporan polisi, 23 tersangka, serta penyitaan 5.453,55 gram sabu.

Selain itu, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan menyita 3.125,79 gram sabu. Sementara pengungkapan lainnya berasal dari jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung.

Baca Juga  DLH Kaltara Dorong Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Pembangunan Berkelanjutan

Dalam kesempatan tersebut, Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 6.310,48 gram yang berasal dari 12 laporan polisi. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

Mewakili Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Wakapolda menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika di Kaltara.

Baca Juga  SMSI Nobatkan Ingkong Ala sebagai Tokoh Inspiratif Indonesia atas Dedikasi untuk Kaltara

Menurutnya, apabila hampir 10 kilogram sabu tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat membahayakan sekitar 120.209 jiwa.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Polda Kaltara juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan