THM di Bulungan Diduga Bandel Soal Pajak, Kontribusi ke PAD Nyaris Nol

oleh -1007 Dilihat
oleh
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Foto:Briolo

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kontribusi tempat hiburan malam (THM) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulungan masih sangat minim. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan mencatat sebagian besar pelaku usaha hiburan malam belum melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bulungan, Imam Hidayat, mengatakan hanya satu tempat hiburan yang pernah tercatat menyampaikan laporan dan membayar pajak hiburan, yakni Valentino yang kini beroperasi dengan nama B Space. Namun, pembayaran pajaknya disebut belum dilakukan secara berkesinambungan.

“THM yang lain belum ada yang melaporkan maupun membayar pajak ke Bapenda, meskipun mereka sudah mengetahui kewajibannya,” ujar Imam, Kamis (16/07/26).

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Sekprov Kaltara Minta ASN Perkuat Koordinasi dan Etos Kerja

Menurut Imam, kondisi tersebut berkaitan dengan mekanisme pemungutan pajak hiburan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat pembayaran khusus yang dibebankan kepada pengunjung untuk menikmati layanan hiburan, seperti tiket masuk atau biaya hiburan yang tercantum dalam tagihan.

Di Bulungan, sebagian besar tempat hiburan malam tidak menerapkan sistem tiket maupun pungutan khusus untuk hiburan. Pendapatan usaha lebih banyak diperoleh dari penjualan makanan dan minuman di dalam lokasi usaha.

“Karena tidak ada tarif hiburan yang dibebankan kepada pengunjung, maka tidak ada dasar pengenaan pajak hiburan,” kata Imam.

Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan lainnya. Penjualan makanan dan minuman hasil olahan di dalam tempat hiburan tetap merupakan objek pajak daerah yang wajib dilaporkan kepada Bapenda.

Baca Juga  Bupati Wempi Pastikan Irau Ke-11 Berlangsung Sesuai Harapan Warga

Sementara itu, penjualan minuman beralkohol tidak termasuk objek pajak daerah. Imam menjelaskan pungutan atas minuman beralkohol menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui skema perpajakan nasional.

“Minuman beralkohol bukan objek pajak daerah. Itu masuk dalam pajak pusat,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pemerintah daerah tidak lagi memungut retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Ketentuan tersebut telah dihapus dalam peraturan daerah terbaru.

Bapenda, kata Imam, juga menemukan bahwa kewajiban pelaporan atas penjualan makanan dan minuman hasil olahan masih banyak diabaikan oleh pelaku usaha. Padahal, instansinya telah beberapa kali melakukan pendataan, sosialisasi, hingga edukasi mengenai kewajiban perpajakan daerah.

Baca Juga  Kehilangan Sosok Sahabat Pers Kombes Pol Ronald Purba yang Pindah Tugas

“Kendalanya masih pada tingkat kepatuhan pelaku usaha yang rendah terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda berencana melakukan evaluasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

“Evaluasi akan dilakukan bersama perangkat terkait agar kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah bisa ditingkatkan,” ujar Imam. (pnd/ktd/vct/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan