Pengusaha Galian C di Kaltara Diingatkan, Lengkapi Izin atau Hadapi Penertiban

oleh -1596 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mulai menertibkan aktivitas tambang galian C dengan memetakan status perizinan para pelaku usaha. Pemerintah mengingatkan pengusaha agar tidak menjalankan kegiatan pertambangan tanpa legalitas.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E, M.Si mengatakan pendataan dilakukan untuk mengetahui kondisi masing-masing usaha pertambangan, termasuk yang sudah berizin maupun yang masih dalam proses.

“Empat sudah operasi produksi dan berizin, 37 tambang galian yang berproses berizin, dan 37 yang belum berizin,” kata Ferdy, Kamis, (13/08/26).

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian Pemprov Kaltara. Pengusaha tambang yang belum memiliki izin diminta segera menyelesaikan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  APBD Tak Terganggu, Ekonomi Rakyat Jalan! Intip Persiapan HUT Malinau dan Kesuksesan HUT Gunung Mas

Ferdy menjelaskan proses perizinan pertambangan tidak bisa diselesaikan dengan satu pola. Setiap pelaku usaha memiliki persoalan dan kelengkapan dokumen yang berbeda.

Pemprov Kaltara pun mengundang para pengusaha secara bertahap. Pelaku usaha yang telah mengantongi izin dilakukan evaluasi, sedangkan pengusaha yang masih berproses maupun belum berizin diminta menyampaikan kendalanya.

“Administrasi pertambangan harus memiliki SDM dan teknologi. Ada beberapa data yang harus diselesaikan, seperti izin eksplorasi dan jaminan kesungguhan,” ujarnya.

Dia menegaskan sejumlah biaya yang muncul dalam proses pengurusan izin merupakan bagian dari kewajiban administrasi dan penyusunan dokumen.

Baca Juga  Surprise Ultah Cawagub Ingkong Ala Bersama Sejumlah Tokoh Politik

“Semua biaya memang murni untuk pengurusan izin. Seperti pembuatan dokumen. Itu bukan pungutan,” tegas Ferdy.

Pemprov Kaltara juga membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi para pelaku usaha.

Tim tersebut melibatkan Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas PUPR.

Pendampingan dilakukan untuk memetakan tahapan yang harus dipenuhi masing-masing pengusaha. Namun, tim tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ataupun mempercepat keluarnya izin.

“Tim ini tidak punya kewenangan mengintervensi keluarnya izin atau mempercepat izin. Semua murni pendampingan,” kata Ferdy.

Ferdy menegaskan penataan tambang galian C dilakukan agar kegiatan pertambangan di Kaltara berjalan sesuai regulasi. Aspek legalitas, administrasi, lingkungan hingga kewajiban lainnya harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.

Baca Juga  Polisi di Kaltara Bantu Persalinan Darurat, Tangisan Bayi Pecah di Dalam Mobil

Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang bagi pengusaha untuk menyelesaikan proses legalitas. Namun, aktivitas pertambangan tidak boleh mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Semua tetap harus sesuai regulasi. Inilah yang coba kita cari solusinya. Kalau di tempat kami, kami dampingi,” ujarnya.

Pemprov Kaltara berharap pendataan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendorong penertiban aktivitas tambang galian C. Pengusaha yang belum berizin diminta segera mengurus legalitas sebelum menjalankan atau melanjutkan kegiatan pertambangan. (***)

Bagikan

Tinggalkan Balasan