NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap barang dagangan di sejumlah toko yang berada di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Selasa (15/9/26). Sidak ini menyasar produk yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa berbagai barang yang dijual untuk memastikan produk masih layak edar dan aman dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan difokuskan pada tanggal kedaluwarsa serta kondisi kemasan barang yang dipasarkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adianto melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Kemitraan, Duma, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar barang yang sudah tidak layak jual tidak beredar di pasaran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa berbagai barang yang dijual untuk memastikan produk masih layak edar dan aman dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan difokuskan pada tanggal kedaluwarsa serta kondisi kemasan barang yang dipasarkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adianto melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Kemitraan, Duma, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar barang yang sudah tidak layak jual tidak beredar di pasaran.
“Pengawasan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Kami juga mengingatkan pelaku usaha agar rutin memeriksa masa berlaku barang sebelum dijual,” kata Duma.
Ia menjelaskan, sidak tidak hanya berisi penertiban, tetapi juga sosialisasi kepada pemilik usaha mengenai pentingnya memastikan seluruh produk yang dipasarkan masih memenuhi ketentuan.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja dengan mengecek tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan produk sebelum membeli.
Melalui pengawasan berkala ini, Satpol PP Nunukan berharap peredaran barang kedaluwarsa dapat diminimalkan dan kesadaran pelaku usaha dalam menjaga keamanan produk semakin meningkat. (far/*nvl/simpatik/red)







