Ketepatan Klasifikasi BMD Jadi Kunci Kualitas Laporan Keuangan Pemprov Kaltara

oleh -1489 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang yang dibeli menggunakan anggaran daerah. Dalam administrasinya, setiap barang harus ditempatkan sesuai karakteristik dan masa manfaatnya.

Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara Windha Afrina menjelaskan, rekonsiliasi BMD dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu aset tetap dan persediaan.

Pemisahan tersebut diperlukan karena kedua jenis barang mempunyai karakteristik berbeda dalam pencatatan laporan keuangan. Aset tetap merupakan barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sehingga keberadaannya tetap tercatat dalam neraca pemerintah daerah.

Baca Juga  BPSDM Kaltara Perkuat Akreditasi dan Kesiapan Corpu Menuju ASN Unggul

Sementara itu, persediaan mempunyai sifat berbeda karena penggunaannya dapat langsung mengurangi saldo barang yang tersedia.

“Kalau aset tetap, masa manfaatnya lebih dari satu tahun sehingga akan terus tercatat di neraca aset tetap kita. Kalau persediaan, masa manfaatnya bisa langsung habis atau habis pakai,” jelasnya, (19/08/26).

Menurut dia, pengurus barang pada perangkat daerah mempunyai tanggung jawab melakukan pencatatan terhadap belanja yang menghasilkan aset tetap maupun barang persediaan. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi pengelolaan keuangan dan aset.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Dorong Tata Kelola Transparan Lewat Monev KIP 2026

“Jenis aset tetap yang dikelola pemerintah provinsi cukup beragam. Di dalamnya terdapat tanah, peralatan dan mesin, gedung serta bangunan, jalan, jaringan, irigasi, konstruksi dalam pengerjaan dan kelompok aset tetap lainnya,” bebernya.

Selain kelompok tersebut, pemerintah daerah juga memiliki aset lain yang tidak masuk kategori aset tetap. Contohnya aset tidak berwujud berupa perangkat lunak atau software serta hasil kajian.

Perbedaan karakter barang membuat proses pencatatan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama.

“Barang yang mempunyai manfaat jangka panjang harus tetap terlacak keberadaannya, sedangkan barang yang digunakan dan habis perlu disesuaikan saldonya,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Kaltara Gelar Kenal Pamit Sekaligus Pelepasan Irjen Pol. Andries Hermanto

Karena itu, rekonsiliasi menjadi instrumen untuk memastikan perubahan nilai maupun keberadaan BMD tercatat sesuai jenisnya. Setiap transaksi belanja yang menghasilkan barang harus memiliki jejak administrasi yang jelas.

Ia  menegaskan, ketepatan klasifikasi tersebut penting karena data BMD akan berpengaruh langsung terhadap penyajian neraca pemerintah daerah.

“Dengan pemisahan yang konsisten, pemerintah provinsi dapat mengetahui posisi kekayaan daerah secara lebih akurat sekaligus menjaga kualitas laporan keuangan yang disusun setiap tahun,” pungkasnya. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan