Rekonsiliasi Aset Daerah Menuntut Kesesuaian Data Digital dan Barang Fisik

oleh -1722 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-  Pencatatan barang milik daerah tidak berhenti pada penginputan transaksi ke dalam aplikasi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan data digital, dokumen administrasi dan keberadaan barang memiliki kesesuaian dalam proses rekonsiliasi.

Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara Windha Afrika mengatakan hasil rekonsiliasi tidak hanya berupa pemeriksaan angka. Setiap perangkat daerah juga harus menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pencatatan transaksi.

“Dalam proses tersebut terdapat dua keluaran utama, yakni berita acara rekonsiliasi dan kertas kerja rekonsiliasi,” ungkapnya.

Berita acara menjadi dokumen resmi yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang mengikuti proses rekonsiliasi. Sementara kertas kerja memuat rincian transaksi yang telah dilakukan perangkat daerah, termasuk jenis belanja dan bagaimana transaksi tersebut dicatat.

Baca Juga  Uji Kompetensi JPT, Bupati Syarwani: Penataan Manajemen ASN

“Kertas kerja itu isinya apa yang diinput, belanjanya apa, kemudian dicatat sebagai apa,” kata dia, saat dihubungi, Jumat (21/08/26).

Menurut dia, seluruh data yang telah dimasukkan ke aplikasi harus menunjukkan kondisi yang seimbang dengan dokumen pendukung. Kesesuaian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan administrasi aset maupun keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

“Artinya, ketika sebuah perangkat daerah mencatat pembelian barang, transaksi tersebut tidak cukup hanya muncul dalam sistem. Informasinya harus dapat ditelusuri melalui kertas kerja serta memiliki keterkaitan dengan barang yang tercatat,” bebernya.

Baca Juga  Warga Baratan Desa Gunung Seriang: Zainal-Ingkong Ala Pilihan yang Tepat

Mekanisme itu juga memungkinkan adanya pemeriksaan lebih awal terhadap perbedaan data. Apabila angka dalam aplikasi tidak sesuai dengan dokumen atau catatan barang, perangkat daerah dapat melakukan penelusuran dan perbaikan sebelum laporan diselesaikan.

Ia menyebut proses rekonsiliasi semacam itu bukan kegiatan yang baru dilakukan tahun ini. Pemeriksaan berkala telah menjadi bagian dari proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Setiap periode mempunyai data yang menjadi dasar untuk pemeriksaan berikutnya. Dengan demikian, perkembangan pencatatan dapat dipantau secara bertahap tanpa harus menunggu akhir tahun,” terangnya.

Baca Juga  BKAD Kaltara Tertibkan Data Aset Tanah yang Tersebar di Lima Kabupaten/Kota

Bagi BKAD, keselarasan tiga unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengelolaan aset. Data aplikasi memberikan gambaran administratif, kertas kerja menjelaskan transaksi, sedangkan kondisi barang menjadi bagian dari pembuktian atas pencatatan.

“Melalui pola tersebut, proses rekonsiliasi tidak hanya menghasilkan dokumen formal. Kegiatan itu sekaligus menjadi sarana pengendalian agar informasi mengenai kekayaan daerah tetap dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan