Kasus Dugaan Pencurian Komponen Stone Crusher hingga Kerugian Ditaksir Rp290 Juta, Korban Anggota DPRD Bulungan Heri Purwanto Buka Suara

oleh -1007 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraktual.com- Kepolisian Resor Kota Bulungan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pencurian komponen stone crusher di kawasan PT Kaltara Industrial Park Indonesia (KIPI), Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Perkara ini bermula dari laporan anggota DPRD Bulungan, Heri Purwanto, yang masuk ke Polresta Bulungan pada 18 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/169/IX/2026/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara dan diproses menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bulungan AKP Rio Adi Pratama mengatakan tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial BS, 22 tahun, MZ, 22 tahun, dan T, 18 tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Mangkupadi.

Baca Juga  Larasati Moriska Minta Mendag Perkuat Akses Pasar di Wilayah Perbatasan Kaltara

Rio menjelaskan, dugaan pencurian diketahui ketika pelapor melihat tiga orang memindahkan komponen stone crusher ke sebuah kendaraan. Salah seorang di antaranya disebut pernah bekerja sebagai karyawan pelapor.

“Mereka sempat hendak menurunkan kembali barang yang sudah dipindahkan ke kendaraan. Namun pelapor melarang sambil menunggu kepala pengamanan datang ke lokasi,” kata Rio.

Dari hasil pemeriksaan, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp290 juta. Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Baca Juga  Bupati Nunukan Jamu Makan Malam Pangkogabwilhan 2 Marsdya Khairil Lubis

Heri Purwanto membenarkan dirinya membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. Namun, ia menyatakan masih mengonfirmasi sejumlah informasi yang beredar karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. “Ini saya masih konfirmasi, karena banyak yang tidak sesuai,” ujar Heri saat dikonfirmasi, (20/09/26).

Heri juga membantah informasi yang menyebut komponen stone crusher ditemukan terhambur di semak-semak. Menurut dia, barang tersebut masih dalam kondisi utuh sebagai satu kesatuan.”Jadi tidak ada yang terhambur di semak-semak,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Posko Presisi Mabes Polri Sosialisasi dan Asistensi Quick Wins Presisi di Polda Kaltara

Politikus Fraksi Golkar DPRD Bulungan itu menegaskan barang yang menjadi objek perkara merupakan milik pribadi, bukan aset perusahaan. Adapun nilai kerugian Rp290 juta, kata dia, merupakan taksiran kerugian secara keseluruhan karena kepemilikan barang melibatkan beberapa orang.

Meski proses hukum telah berjalan, Heri mengaku lebih mengedepankan pembinaan terhadap para terduga pelaku. “Saya lebih senang ke pembinaan kepada para terduga dan saya hanya berharap barang dikembalikan,” katanya. (*ktd/vct)

Bagikan

Tinggalkan Balasan