Nur Indah Palupi: UPT di Daerah Tak Perlu Lagi Kirim Berkas Fisik ke BKAD Kaltara

oleh -1132 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai menerapkan digitalisasi penuh dalam penatausahaan keuangan daerah. Terhitung mulai 1 Oktober 2026, penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan secara elektronik.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari percepatan transformasi digital penatausahaan keuangan daerah berbasis Enggang atau Electronic Network Government Gateway for Next-gen.

Penerapan sistem ini diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 900.1/2/BKAD/GUB tertanggal 17 September 2026 tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah melalui Penyampaian SPM dan LPJ Bendahara secara Elektronik.

Baca Juga  Pemkab Bulungan Kerja Sama BPD Kaltimtara Permudah Petani Dapat Kredit

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi, mengatakan seluruh proses pembayaran nantinya memanfaatkan aplikasi Respons sehingga dokumen tidak lagi disampaikan secara fisik.

“Mulai 1 Oktober penggunaan aplikasi Respons untuk SPM dan LPJ dalam proses pembayaran di setiap OPD. Tidak lagi menggunakan dokumen fisik seperti yang dilakukan sebelumnya,” kata Nur Indah saat sosialisasi di Tanjung Selor, Selasa (22/9/26).

Menurut Nur Indah, aplikasi Respons bukan sistem baru. Aplikasi tersebut telah dikembangkan sejak beberapa waktu lalu dan terus disempurnakan agar dapat mendukung kebutuhan penatausahaan keuangan daerah.

Baca Juga  Perajin Manik-Manik Dayak Tampilkan Keindahan di Festival IRAU ke-11 Malinau

Saat ini, aplikasi itu telah dioptimalkan untuk memfasilitasi penyampaian SPM dan LPJ bendahara dalam tahapan pembayaran secara digital.

Ia menjelaskan, penerapan sistem elektronik diharapkan memangkas berbagai prosedur administrasi yang selama ini masih bergantung pada dokumen cetak dan pengiriman berkas secara manual.

Salah satu dampak yang diharapkan adalah berkurangnya beban administrasi bagi OPD maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), terutama yang berada di daerah.

“UPT-UPT di daerah tidak lagi harus repot menyiapkan kertas atau mengirim berkas fisik ke Pemprov maupun BKAD,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Bulungan Tinjau Penataan Taman Salimbatu, Target Jadi Ruang Publik Baru Warga Desa

Dengan mekanisme baru tersebut, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien. Pengiriman dokumen secara elektronik juga dinilai dapat mengurangi penggunaan kertas, kebutuhan penyimpanan arsip fisik, serta waktu dan tenaga dalam proses administrasi.

Meski demikian, Nur Indah menekankan keberhasilan implementasi sistem bergantung pada kesiapan aparatur di setiap OPD, termasuk pemahaman terhadap mekanisme kerja baru.

Pemprov Kaltara menargetkan mulai 1 Oktober 2026 sistem elektronik menjadi mekanisme utama dalam penyampaian SPM dan LPJ bendahara, sekaligus memperkuat tertib administrasi, monitoring, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan