TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mulai menerapkan penatausahaan keuangan daerah secara digital. Terhitung 1 Oktober 2026, penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara wajib dilakukan melalui sistem elektronik.
Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H. Denny Harianto saat membuka Sosialisasi Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Selasa (22/9/26).
Denny mengatakan digitalisasi bukan sekadar memindahkan dokumen dari kertas ke aplikasi. Menurutnya, perubahan sistem harus diikuti perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN).
“Digitalisasi bukan sekadar beralih menggunakan aplikasi dan mengurangi tumpukan dokumen fisik. Kita harus mengubah pola pikir dan disiplin kerja,” kata Denny.
Ia meminta seluruh OPD menjadikan digitalisasi sebagai momentum membangun budaya kerja yang lebih tertib, disiplin, dan akuntabel. Denny juga mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti setelah sosialisasi.
“Sering kita mengikuti acara, tetapi ketika keluar dari pintu, semuanya hilang. Komitmen itu harus kita bangun,” ujarnya.
Menurut Denny, keberhasilan sistem digital tidak hanya bergantung pada operator atau bendahara. Kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) diminta memastikan penerapan sistem berjalan konsisten.
“Jangan sampai sistem sudah tersedia, tetapi kita tidak disiplin. Kita boleh mempercepat, tetapi jangan mengurangi kontrol. Setiap transaksi harus jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Nurdin mengatakan digitalisasi penatausahaan keuangan bertujuan mempercepat proses administrasi sekaligus memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 900.1/2/BKAD/GUB tertanggal 17 September 2026 tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah melalui penyampaian SPM dan LPJ bendahara secara elektronik.
“Ini memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait tertib administrasi hingga proses penatausahaan daerah secara digital,” kata Nurdin.
Nurdin menambahkan, dokumen penatausahaan keuangan tidak lagi perlu disampaikan secara fisik ke BKAD. Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi Respons dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Dokumen fisik ke BKAD sekarang tidak perlu. Sudah ada aplikasi Respons dan SIPD, semuanya melalui aplikasi,” tutupnya. (**)







