TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Satresnarkoba Polresta Bulungan menangkap dua pria berinisial R (38) dan Ar (28) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.10 WITA itu, polisi menyita 70 paket sabu dengan berat total 11,76 gram.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan Aipda Hadi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangku Padi.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Bulungan melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pria tersebut,” ujar Hadi.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap R, petugas menemukan 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di kantong celana R,” terangnya.
Berdasarkan laporan pengungkapan, R mengaku bahwa seluruh sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Kota Tarakan.
“Selain 70 paket sabu, polisi turut menyita empat unit telepon seluler, dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang digunakan sebagai tempat sabu, serta satu buah gunting berbahan stainless.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Bulungan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polisi juga berencana mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Adapun dugaan keterlibatan sosok berinisial E yang disebut sebagai pemasok masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. (***)







