Anggota DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Ketertiban kepada Generasi Muda

oleh -1013 Dilihat
oleh

NUNUKAN, KaltaraAktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Samuel Parrangan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Minggu (03/05/26).

Kegiatan yang diikuti puluhan anak muda tersebut dimanfaatkan sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terkait pentingnya menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Samuel menekankan bahwa tanggung jawab menjaga ketertiban tidak hanya berada di tangan pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan muda.

Baca Juga  Pesawat Angkut BBM Milik Pelita Air Jatuh di Krayan Timur, Pilot Meninggal Dunia

“Generasi muda memiliki energi besar dan potensi yang harus diarahkan pada hal-hal positif. Jangan sampai justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar Samuel.

Ia menilai, posisi generasi muda sangat strategis dalam kehidupan sosial sekaligus sebagai penerus pembangunan daerah. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib menjadi hal yang penting.

Baca Juga  Kasus Sawit Ilegal di Nunukan Naik Sidik, Polda Kaltara Ungkap Jejak Uang Rp150 Juta

Melalui sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran terhadap ketertiban umum. Samuel berharap, kesadaran itu dapat mendorong anak muda menjadi pelopor ketertiban di lingkungan masing-masing.

Menurut dia, ketertiban merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan daerah. Lingkungan yang aman dan kondusif dinilai akan mendukung berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan hingga kegiatan ekonomi.

Baca Juga  Pondasi Kuat Bangsa Ada Pada Perempuan dan Anak yang Dilindungi

“Jika ketertiban terjaga, maka kehidupan sosial dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (nak/red)

Tinggalkan Balasan