TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di Kota Tarakan. Dalam kasus ini, tiga orang diamankan, salah satunya LSH alias AW yang disebut berprofesi sebagai pengusaha kontraktor di Kalimantan Utara.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (20/9/26) sekitar pukul 19.00 WITA.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di lokasi,” kata IPTU Rusli, Selasa (22/9/26).
Petugas kemudian mengamankan LSH alias AW yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Dr Soetomo. Dalam penggeledahan yang disaksikan seorang warga, polisi menemukan satu catride yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas milik LSH.
Dari pemeriksaan awal, LSH mengaku mendapatkan barang tersebut setelah memesan kepada seorang perempuan berinisial DAN alias DA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan DAN di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kota Tarakan.
Dari keterangan DAN, barang tersebut disebut diperoleh dari perempuan berinisial IS alias CH. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan IS di kediamannya.
Pesan 60 Catride
Penyelidikan kemudian dikembangkan terhadap dugaan pemesanan sebanyak 60 bungkus catride liquid yang diduga berisi cairan etomidate.
Petugas melakukan penggeledahan di kediaman LSH alias AW. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 59 bungkus catride yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”.
Puluhan catride tersebut disimpan di dalam sebuah kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 59 bungkus catride berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 147,3 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu catride lainnya dengan berat netto 0,06 gram.
Sejumlah barang lain juga diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu unit rokok elektrik merek DJOY warna hitam, tas selempang merek COACE, sepeda motor Honda PCX warna biru bernomor polisi KU 5825 AK, serta empat unit telepon seluler merek Samsung, OPPO dan Redmi.
Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan, tes kit dan penimbangan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya sesuai hasil penyidikan.
Adapun LSH alias AW disebut merupakan seorang pengusaha kontraktor yang menjalankan usaha di Kalimantan Utara. Namun, keterkaitan profesi dan kegiatan usaha tersebut dengan perkara yang sedang ditangani polisi masih dalam proses penyidikan.
Polres Tarakan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (**)








