JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut memunculkan sorotan terhadap tata kelola Hari Pers Nasional (HPN). Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, mendorong penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif.
Keduanya menilai HPN semestinya menjadi agenda bersama seluruh komunitas pers, bukan hanya milik satu organisasi wartawan. Dewan Pers pun dinilai dapat mengambil peran sebagai penanggung jawab penyelenggaraan, terutama apabila menggunakan anggaran negara.
Tanggapan tersebut disampaikan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/26).
Sorotan ini muncul setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. SK yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S Depari bersama jajaran tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI.
Dalam tanggapan tertulis tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan telah menerima keputusan tersebut sehari sebelumnya. Firdaus diketahui juga menjabat Ketua Umum SMSI Pusat.
Abdul Manan Soroti Alasan Pemberhentian Firdaus
Abdul Manan mengaku terkejut apabila persoalan penyelenggaraan HPN menjadi alasan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.
Menurutnya, pemberhentian anggota merupakan kewenangan internal organisasi. Namun, ia menilai perlu ada pembedaan antara persoalan status keanggotaan wartawan dan perbedaan pandangan mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.
Abdul Manan merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 aturan tersebut menyebut anggota organisasi wartawan merupakan wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Pandangan itu disampaikan dalam konteks usulan Firdaus agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers.
Usulan tersebut, menurut Firdaus, ditujukan untuk mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.
Abdul Manan: HPN Bukan Milik Satu Organisasi
Abdul Manan menilai HPN semestinya menjadi peringatan bersama seluruh komunitas pers Indonesia. “HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.
Menurut dia, penyelenggaraan HPN yang hanya bertumpu pada satu organisasi berisiko membuat peringatan tersebut lebih identik dengan agenda organisasi tertentu dibandingkan momentum bersama seluruh insan pers.
Abdul Manan mendorong mekanisme penyelenggaraan yang lebih kolektif dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Ia berharap HPN dapat menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas di tengah keberagaman organisasi wartawan, perusahaan pers, dan komunitas media.
Delapan Konstituen Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab
Abdul Manan mengungkapkan, persoalan tata kelola HPN telah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituennya pada 30 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, delapan dari sembilan konstituen yang hadir disebut mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.
Menurut Abdul Manan, usulan tersebut mencerminkan aspirasi sejumlah konstituen untuk mengubah mekanisme penyelenggaraan HPN agar lebih terbuka dan mengakomodasi kepentingan komunitas pers secara luas.
Ia mengatakan berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan HPN ke depan.
Selain perubahan mekanisme penyelenggaraan, Abdul Manan menyebut terdapat pembahasan internal mengenai kemungkinan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Namun, gagasan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Sekjen AJI: Jika Pakai Uang Negara, Penyelenggaranya Dewan Pers
Sementara itu, Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana memilih tidak berkomentar mengenai pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI. Ia menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan masing-masing organisasi. “Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujar Bayu.
Namun, terkait tata kelola HPN, Bayu berpandangan Dewan Pers seharusnya menjadi pihak yang menyelenggarakan peringatan tersebut.
“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.
Menurutnya, organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap dapat menggelar kegiatan secara mandiri.
Namun, ia menekankan perlunya membedakan kegiatan mandiri organisasi dengan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.
“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.
Pandangan Bayu tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pihak yang dinilai lebih tepat untuk mengoordinasikan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara, sekaligus tetap membuka ruang partisipasi bagi berbagai organisasi pers.
AJI Minta HPN Bahas Kebebasan Pers dan Upah Jurnalis
Bayu juga mengingatkan agar pembahasan HPN tidak hanya berkutat pada persoalan kepanitiaan dan siapa yang berhak menjadi penyelenggara.
Menurutnya, momentum HPN perlu dimanfaatkan untuk membahas berbagai persoalan mendasar yang dihadapi pers Indonesia, mulai dari kebebasan pers hingga kesejahteraan pekerja media.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama, termasuk dugaan intimidasi terhadap jurnalis, perlindungan keselamatan wartawan, rendahnya upah pekerja media, serta keberlangsungan perusahaan pers.
Bagi AJI, HPN semestinya menjadi ruang evaluasi terhadap kondisi pers nasional, bukan semata-mata agenda seremonial tahunan.
Tata Kelola HPN Jadi Sorotan
Pandangan Abdul Manan dan Bayu Wardhana memperlihatkan adanya dorongan agar mekanisme penyelenggaraan HPN dievaluasi dan dibahas bersama seluruh komunitas pers.
Sejumlah opsi mengemuka, mulai dari penunjukan Dewan Pers sebagai penanggung jawab, pembentukan kepanitiaan bersama, hingga sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen.
Di sisi lain, polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI menjadi persoalan tersendiri yang berkaitan dengan kewenangan internal organisasi.
Kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Mekanisme keanggotaan merupakan ranah organisasi, sedangkan tata kelola HPN menyangkut bagaimana peringatan yang ditujukan bagi seluruh komunitas pers dapat diselenggarakan secara inklusif.
Dewan Pers diharapkan dapat memfasilitasi dialog bersama para konstituen untuk membahas mekanisme yang transparan dan mengakomodasi kepentingan berbagai elemen pers.
Dengan demikian, HPN tidak hanya menjadi peringatan tahunan, tetapi juga momentum memperkuat solidaritas, memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong kesejahteraan jurnalis dan keberlangsungan industri media nasional. (*)



