Karhutla Mengancam, Aturan Bolehkan Bakar Lahan Digugat ke MK

oleh -827 Dilihat
oleh

JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Ketentuan yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Pemohon dalam perkara tersebut adalah Bima Sadiropa Sijabat, pemuda yang menjabat Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (Kaltara). Melalui tim kuasa hukum Eliadi Hulu & Partners Law Firm (EL Law Firm), Bima mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Permohonan itu didaftarkan ke Kepaniteraan MK pada Jumat (16/10/2026). Berkasnya tercatat dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor 340/PAN.ONLINE/2026.

Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU PPLH, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Media Baru harus Perkuat Nalar Sehat Demokrasi

Ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk keperluan penanaman varietas lokal, dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan disertai sekat bakar.

Bima menilai pengecualian itu berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Pemohon bersama masyarakat di Kalimantan Utara merasakan langsung dampak buruk pencemaran udara dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Syarat teknis seperti sekat bakar hanya menahan penjalaran api di permukaan, tetapi tidak mampu mencegah sebaran asap pencemar yang merusak kualitas udara dan kesehatan masyarakat,” ujar Bima di Jakarta.

Baca Juga  TNI-Polri Bantu Evakuasi Korban Banjir 1,5 Meter yang Mau Cuci Darah

Menurut dia, pembatasan pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga juga belum tentu menjamin keamanan lingkungan.

Dia menilai, jika pembakaran dilakukan secara bersamaan oleh banyak warga di sejumlah lokasi, akumulasi asap dan emisi yang dihasilkan tetap berpotensi memicu kabut asap dalam skala besar.

Bima juga menyoroti persoalan tersebut dari perspektif perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Dia merujuk Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Namun, menurutnya, praktik yang berkaitan dengan kearifan lokal tetap perlu diselaraskan dengan perkembangan zaman serta upaya perlindungan lingkungan hidup.

Dia menilai pemerintah perlu mendorong metode pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning melalui penyediaan teknologi, bantuan, dan fasilitas pendukung bagi masyarakat.

Baca Juga  Suhu Politik Memanas, SMSI Serukan Pers Daerah Sajikan Informasi Berimbang

Dengan pendekatan tersebut, kegiatan pertanian dan pembukaan lahan diharapkan tetap dapat berlangsung tanpa meningkatkan risiko kebakaran maupun pencemaran udara.

Dalam permohonannya, Bima meminta MK menyatakan Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai alternatif, dia meminta MK memberikan penafsiran bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 69 ayat (2).

Penafsiran yang dimohonkan itu mencakup kewajiban memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang sebelum pembakaran dilakukan. Selain itu, aktivitas tersebut diminta mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik lahan, serta tingkat kerawanan kebakaran.

Permohonan ini selanjutnya menjadi bagian dari proses pengujian konstitusionalitas ketentuan lingkungan hidup di MK. Dalil dan tuntutan pemohon masih harus diperiksa serta diputus oleh majelis hakim konstitusi. (****)

Bagikan

Tinggalkan Balasan