Anggota DPRD Nunukan Hasbi Ajak Warga Miliki Dokumen Lengkap

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Nunukan Hasbi, mengandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kelurahan Seimangkadu, Kecamatan Nunukan Selatan, belum lama ini, (10/25).

Melalui kegiatan ini, masyarakat di wilayah perbatasan RI–Malaysia diharapkan semakin memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian.

Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hasbi, mengatakan dokumen kependudukan merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Berkas kependudukan adalah pintu masuk ke semua layanan pemerintah. Karena itu, saya siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen di Dukcapil,” ujar Hasbi.

Ia menjelaskan, data kependudukan memiliki lima fungsi utama:

1. Sebagai dasar pelayanan publik, baik untuk pajak, SIM, PBB, maupun kebutuhan swasta seperti perbankan.

2. Sebagai bahan perencanaan pembangunan, termasuk pemetaan kepadatan penduduk hingga penanggulangan bencana.

3. Sebagai barometer alokasi anggaran.

“Anggaran tidak bisa digeneralisasi. Jika ditemukan angka kemiskinan tinggi di suatu wilayah, maka alokasi anggaran diprioritaskan di sana, dan dasar perhitungannya adalah data Adminduk,” jelasnya.

4. Sebagai dasar pembangunan demokrasi, karena pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pemilu semuanya bersumber dari data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri.

5. Untuk mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam penelusuran identitas dan penegakan hukum.

Hasbi mengajak warga agar tertib administrasi dengan rutin memperbarui data kependudukan seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dan perpindahan domisili.

“Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merencanakan pembangunan dan pengalokasian anggaran secara tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan kini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Semua layanan di Dukcapil gratis. Jika ada warga yang membayar, biasanya karena menggunakan jasa calo. Uang itu masuk ke kantong calo, bukan petugas Dukcapil,” ujarnya.

Agustinus juga mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara mandiri untuk menghindari praktik percaloan serta memahami langsung pentingnya data administrasi kependudukan.

“Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan proses cepat dengan biaya tambahan. Semua layanan resmi terbuka dan bebas biaya untuk seluruh warga,” pungkasnya. (klk/red)

Tinggalkan Balasan