APKASINDO Kaltara Tolak Aturan ISPO 30 Persen, Petani Sawit Terancam Sulit Jual TBS

oleh -825 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Utara (Kaltara) menolak kebijakan pemberlakuan penilaian wajib rantai pasok yang mewajibkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) memenuhi minimal 30 persen kebutuhan bahan baku dari Tandan Buah Segar (TBS) bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan petani sawit swadaya di Kaltara dalam memasarkan hasil panen. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petani sawit swadaya di Kaltara yang memiliki sertifikat ISPO.

Penolakan itu disampaikan Ketua DPW APKASINDO Kaltara, Muh. Khoiruddin, menyikapi surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Pemberlakuan Penilaian Wajib Rantai Pasok.

Surat yang ditandatangani Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Mutiara, S.TP., Ph.D., tersebut mengatur kewajiban pemenuhan minimal 30 persen bahan baku PKS dari TBS bersertifikat ISPO.

Khoiruddin menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena belum mempertimbangkan kondisi perkebunan sawit rakyat, terutama petani swadaya di Kaltara yang belum memiliki sertifikasi ISPO.

Penolakan itu disampaikan Ketua DPW APKASINDO Kaltara, Muh. Khoiruddin, menyikapi surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Pemberlakuan Penilaian Wajib Rantai Pasok.

Baca Juga  Bulan Bung Karno, Saddam: Perbatasan Harus Merdeka Secara Ekonomi, Sejahtera Dalam Bernegara

Surat yang ditandatangani Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Mutiara, S.TP., Ph.D., tersebut mengatur kewajiban pemenuhan minimal 30 persen bahan baku PKS dari TBS bersertifikat ISPO.

Khoiruddin menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena belum mempertimbangkan kondisi perkebunan sawit rakyat, terutama petani swadaya di Kaltara yang belum memiliki sertifikasi ISPO.

“Bagaimana mungkin PKS didorong atau diwajibkan memenuhi minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO, sementara petani swadaya di Kalimantan Utara belum ada satu pun yang memiliki sertifikat tersebut? Lalu bagaimana nasib TBS petani yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat,” kata Khoiruddin.

“Dan belum ada satupun Pekebun Swadaya Mandiri di Kaltara yang sudah memiliki ISPO, Padahal ISPO di Sosialisasikan sejak tahun 2013 namun hingga sekarang belum ada satupun,” imbuhnya.

Dia khawatir ketentuan tersebut justru membuka peluang bagi PKS untuk membatasi penerimaan TBS dari petani yang belum bersertifikat ISPO. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan menjadi alasan bagi perusahaan untuk menekan harga pembelian TBS di tingkat petani.

Baca Juga  Bantuan UMKM Perikanan di Bulungan Berubah, Fokus pada Peralatan dan Rumah Produksi

APKASINDO Kaltara menyampaikan sikap penolakan tersebut dalam forum Rapat Penetapan Harga TBS Periode I November 2026.

Rapat tersebut turut dihadiri Anggota DPD RI Herman Kemper, serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltara. Di antaranya Ketua Komisi II DPRD Kaltara Robenson Tadem, H. Ladullah, M. Nasir, Komaruddin, H. Saleh, Adi Nata Kusuma, dan Maslan Abdul Latif.

Khoiruddin memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi petani sawit, khususnya ancaman terhadap akses pemasaran hasil panen apabila ketentuan rantai pasok ISPO diterapkan tanpa mempertimbangkan kesiapan petani.

Dia berharap para wakil rakyat dapat mengawal aspirasi tersebut dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

Khoiruddin menegaskan APKASINDO Kaltara pada prinsipnya tidak menolak penerapan sertifikasi ISPO. Menurutnya, sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Namun, dia meminta pemerintah memastikan kesiapan petani sebelum memberlakukan kewajiban yang berdampak langsung terhadap rantai pasok perusahaan.

Menurutnya, pemerintah perlu lebih dahulu mempercepat penyelesaian legalitas lahan, pembinaan, pendampingan sertifikasi, hingga dukungan pembiayaan bagi petani sawit swadaya.

Baca Juga  Wabup Malinau Dorong Digitalisasi dan Fokus Pembangunan Desa

“Yang kami tolak bukan ISPO-nya, tetapi kebijakan rantai pasok 30 persen yang tidak memperhitungkan kondisi dan kesiapan petani swadaya. Pemerintah harus hadir membantu petani agar bisa memperoleh sertifikasi, bukan justru membuat petani semakin sulit menjual hasil panennya,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, APKASINDO Kaltara meminta Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, mengevaluasi kembali surat Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026.

Khoiruddin juga meminta pemerintah membuka ruang dialog bersama organisasi petani sawit sebelum kebijakan yang berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat diberlakukan.

Dia menilai keberlanjutan industri kelapa sawit tidak cukup hanya dilihat dari pemenuhan standar sertifikasi dan kepentingan perusahaan. Kesiapan serta keberlangsungan usaha petani swadaya juga harus menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.

APKASINDO Kaltara berharap kebijakan rantai pasok tidak berujung pada pembatasan penerimaan TBS petani yang belum bersertifikat ISPO.

Petani sawit, kata Khoiruddin, perlu mendapatkan perlindungan, kepastian harga TBS, serta jaminan akses pasar agar tetap bisa menjual hasil panennya di tengah penerapan standar keberlanjutan industri kelapa sawit. (***)

Bagikan

Tinggalkan Balasan