BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Untuk Kaltara

Tak Berkategori

TANJUNG SELOR – Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kaltara pada 2020 ini.

Berdasarkan SK Kepala BPH Migas Nomor: 43/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2019, tentang Kuota Volume Per Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2020 dan Nomor: 56/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2019, tentang Penyediaan dan Pendistribusian JBKP Per Provinsi Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020, kuota BBM untuk Kaltara sebanyak 118.913 Kilo Liter (KL).

Terdiri dari, kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu ‬(JBT) Minyak Tanah sebanyak 735 KL, dan JBT Solar 30.415 KL (total kuota JBT 31.150 KL), serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Premium sebanyak 87.763 KL.

Khusus untuk JBT jenis minyak tanah, kuota diberikan berdasar usulan dari kabupaten/kota. Tahun ini, yang mendapat alokasi BBM jenis minya tanah hanya Nunukan.

Karena yang mengusulkan hanya Pemerintah kabupaten Nunukan. Pertimbangan lain, karena di Nunukan ada beberapa wilayah yang mengalami keterbatasan jangkaun untuk konversi ke LPG. Untuk itu, masih menggunakan minyak tanah.

Terkait dengan penyalurannya sendiri, sesuai dengan surat dari BPH-Migas juga, Pemerintah daerah melalui instansi terkait akan melakukan pengawasan, agar pendistribusiannya tepat sasaran dan tepat volume.

Di Kaltara, untuk pengendalian pendistribusian BBM kini tengah dikembangkan sebuah inovasi, yakni Simdali-BBM atau Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian Pendistribusian BBM yang diinisiasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara. * ton.

x

Tinggalkan Balasan