Bupati Bulungan Instruksikan Efisiensi: Anggaran Lebih Fokus ke Layanan Dasar Masyarakat

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menegaskan komitmennya menjalankan efisiensi belanja daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan aturan tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2025, bahkan berlanjut hingga 2026.

Baca Juga  Kesiapsiagaan Polda Kaltara Mengamankan Perayaan Malam Tahun Baru 2025

“Sepanjang PMK itu masih berlaku, tentu menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melangkah melakukan efisiensi, termasuk dalam penyusunan APBD setiap tahun,” ujar Syarwani usai menghadiri malam ramah tamah HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/08/25) malam.

Menurutnya, beberapa pos pengeluaran yang ditekan meliputi biaya perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, hingga penyelenggaraan kegiatan seremonial.

Baca Juga  Bupati Bulungan Ucapakan Terima Kasih DPRD Setujui RPJMD Bulungan 2025-2029

“Kalau dalam satu OPD ada dua kegiatan yang bisa digabung, itu sudah efisiensi. Kita juga berupaya meminimalisir penggunaan hotel dan biaya lain yang bisa ditekan,” jelasnya.

Meski belum ada angka resmi persentase pemangkasan, Syarwani menyebut pengalaman dari aturan sebelumnya pemotongan bisa mencapai 50 persen, khususnya untuk perjalanan dinas dan honorarium.

“Tentu pasti ada dampak ke kegiatan, mau tidak mau kita harus menyesuaikan. Namun yang penting, program prioritas dan layanan dasar masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.

Bupati berharap kebijakan efisiensi ini justru jadi momentum menata anggaran agar lebih tepat sasaran. “Sehingga pembangunan di Bulungan tetap berkelanjutan meski dalam situasi efisiensi belanja,” pungkasnya. (red)

Baca Juga  Peringati HAN 2025, Bupati Bulungan Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan

 

Tinggalkan Balasan