Bupati Wempi Minta Skema Karbon Transparan, Hak Masyarakat Adat Harus Dijamin

oleh
oleh
Sumber Foto: diskominfo Malinau

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan kontribusi pemanfaatan kawasan mangrove dan gambut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (03/03/26), di Kantor Gubernur Kaltara.

Rapat tersebut membahas skema pengelolaan karbon agar kawasan mangrove dan gambut dapat memberi kontribusi nyata bagi provinsi maupun kabupaten/kota, sekaligus mendukung pembangunan rendah karbon berbasis masyarakat.

Dalam forum itu, Bupati Malinau, Wempi W Mawa, menyampaikan apresiasi atas nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Kaltara dan PT IKL terkait pengelolaan karbon. Namun, ia mengaku baru pertama kali mendengar secara resmi adanya MoU tersebut.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung. Tapi kami berharap ada komunikasi teknis lebih lanjut kepada pemerintah kabupaten, agar kami mendapatkan data dan informasi yang lengkap,” ujar Wempi.

Baca Juga  Bupati Tana Tidung Dukung Komitmen KONI Majukan Olahraga

Menurut Wempi, keselarasan langkah antara pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting agar daerah memperoleh kompensasi yang adil dari kawasan hutan yang selama ini dijaga.

Ia menjelaskan, Kabupaten Malinau memiliki potensi gambut sekitar 42 ribu hektare dan hampir 90 persen wilayahnya berada dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, separuh wilayah administrasi Kalimantan Utara berada di Malinau yang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia karena luasnya tutupan hutan.

Bupati Wempi menegaskan, hutan-hutan tersebut selama ini dijaga oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat. Karena itu, mereka harus mendapat manfaat dan perlindungan yang jelas dalam skema karbon.

Baca Juga  "Hujan Jangan Marah", Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Judika Guncang Panggung IRAU Malinau

“Jangan sampai kita hanya menjaga hutan, tetapi ekonomi dan sumber daya manusia di dalamnya tertinggal. Masyarakat harus mendapat kepastian, bukan hanya pembagian hasil, tetapi juga jaminan kesejahteraan,” tegasnya.

Bupati Malinau dua periode tersebut  juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, terutama dengan potensi energi hijau seperti pembangunan PLTA di sejumlah wilayah Malinau. Menurutnya, perlu kejelasan apakah skema karbon akan mempengaruhi hak dan izin perusahaan yang lebih dulu beroperasi.

Selain itu, Wempi menyoroti potensi nilai karbon dari kawasan hutan Malinau yang disebut-sebut bisa mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Namun ia menilai, hitungan tersebut harus dibahas secara rinci, termasuk soal pembagian, kewajiban, dan konsekuensi bagi daerah.

Baca Juga  Harapan Petani Malinau di Tengah Program Ketahanan Pangan Nasional

“Kalau memang ada kompensasi besar dari karbon, ini tentu menjadi harapan bagi daerah. Tapi semuanya harus jelas: luasannya berapa, hitungannya bagaimana, kewajibannya apa,” katanya.

Bupati Wempi menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru memberi ruang kepada pihak mana pun tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat. Transparansi, kata dia, penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang sensitif terhadap isu pengelolaan hutan.

“Semangatnya sederhana, kita ingin masyarakat yang menjaga hutan juga sejahtera. Hutan lestari, ekonomi bergerak, dan generasi muda di kawasan hutan mendapat kesempatan yang lebih baik,” pungkasnya. (diskominfo/red)

Tinggalkan Balasan