Dana Reboisasi Tetap Ada, Pemprov Kaltara Tegaskan Tata Kelola Sesuai Regulasi

oleh -1314 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membantah adanya dugaan dana reboisasi hilang seperti yang ramai diberitakan belakangan ini. Pemprov memastikan seluruh Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) masih tercatat dalam administrasi keuangan daerah dan digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, mengatakan narasi mengenai “dana reboisasi raib” tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan tidak ada penyimpangan maupun unsur fraud dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Seluruh penggunaan dana tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada dana yang hilang maupun disalahgunakan,” kata Denny dalam keterangannya, (07/06/26).

Baca Juga  Maksimalkan Alam dan Budaya, Hj Rahmawati Optimistis Wisata Kaltara Bisa Bersaing

Sebelumnya, penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar menjadi sorotan publik. Menanggapi hal itu, Pemprov menilai persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan administrasi penandaan sumber pendanaan, bukan hilangnya anggaran.

Denny menjelaskan pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut memungkinkan penggunaan dana lintas tahun anggaran, termasuk keberadaan sisa dana yang masih dapat dipakai pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan daerah.Karena itu, menurutnya, keberadaan sisa anggaran tidak bisa langsung diartikan sebagai dana yang hilang atau tidak jelas penggunaannya.

Baca Juga  Gubernur Zainal Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Dan Madrasah Hurrasul Aqidah

Ia juga mengungkapkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.

“Data administrasi itu menunjukkan dana tersebut tetap ada dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Denny menambahkan kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia yang masih bergantung pada transfer dana pusat. Menurut dia, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan di tengah keterbatasan fiskal.

“Ini lebih pada tantangan pengelolaan kas daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya.

Baca Juga  Wagub Audiensi Wamenaker RI Bahas Percepatan Pembangunan BLK di Kaltara

Pemprov Kaltara memastikan seluruh pengeluaran APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, pemerintah daerah mengaku terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, termasuk penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar lebih transparan dan mudah diawasi publik.

Denny mengatakan Pemprov Kaltara tetap membuka ruang kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi tata kelola keuangan daerah.

“Kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” tutupnya. (***)

Bagikan

Tinggalkan Balasan