Dispora Kaltara Harap Serapan Hibah Berjalan Tepat Waktu, Ada Tiga Tahap Pencairan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Guna menunjang pencapaian sasaran program dan Kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan khususnya bidang kepemudaan dan olahraga, untuk itu diperlukan percepatan serapan bantuan hibah dari Pemprov Kaltara tahun 2025,.

“Kami mendorong organisasi penerima bantuan hibah dari Pemprov agar mempercepat serapan anggaran, semoga bisa tepat waktunya,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltara Saiful Bahri, saat dihubungi Sabtu, (19/07/25), Diketahui Dispora Kaltara tengah mengejar serapan realisasi anggaran hibah tahun 2025. ‎

Baca Juga  Dukung Penuh Pembalap Bertalenta Muda di Ajang Balap Motor Asia, Dispora Kaltara Gelontorkan Anggaran Ratusan Juta Rupiah

Kadispora Kaltara mengungkapkan, ada beberapa organisasi yang menerima bantuan hibah tahun 2025, yaitu KNPI, Kwarda Pramuka, dan KONI Kaltara, pada organisasi ini agar serapan anggaran bisa dilakukan dengan cara menjalankan program-program kegiatan pembinaan dan pelatihan sesuai dengan program organisasinya masing-masing yang telah direncanakan.

Baca Juga  Dispora: Kejurprov Petanque Kaltara 2025, Ajang Persiapan Porprov II dan Pencarian Bibit Atlet

‎”Begini, setiap pelaksanaan kegiatan organisasi penerima dana bantuan hibah juga akan mempengaruhi realisasi serapan penggunaan anggaran Dispora. Untuk itu setiap pencariannya akan diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan anggaran organisasi yang telah diusulkan sebelumnya,” ungkapnya.

Saiful Bahri menjelaskan, usai pencairan tahap pertama sudah dilakukan sebelumnya, pada tahapan pertama tersebut juga diberikan bonus atlet.

“Sedangkan pencairan pada tahap kedua kami masih menunggu laporan dan realisasi kegiatan dari masing-masing organisasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Dispora Kaltara Dukung Upaya Gubernur Kembangkan Potensi Olahraga di Kaltara

Dirinya menambahkan, pada pencairan dana bantuan hibah ada tiga proses tahapan, “pertama itu pencairan 50 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 10 persen,” tambahnya.  (**)

Tinggalkan Balasan