TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki kewenangan dalam merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan teknis terkait perizinan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala DLH Kaltara Hairul Anwar mengatakan, pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan merupakan bagian dari fungsi utama institusinya.
“Perizinan dan pengawasan lingkungan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pembangunan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Hairul. Senin, (10/8/26)
Dalam dokumen Renstra DLH Kaltara 2025-2029, fungsi tersebut mencakup perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau PPLH.
DLH juga memiliki fungsi dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Hairul mengatakan pengendalian tersebut membutuhkan perencanaan dan pembinaan, selain pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.
Tugas DLH juga mencakup pengelolaan B3 dan limbah B3. Hal ini menjadi salah satu bagian dari kebijakan teknis yang harus dirumuskan dan dikendalikan oleh perangkat daerah tersebut.
Menurut Hairul, pengelolaan limbah tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan daerah.
“Pengelolaan limbah, terutama yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun, membutuhkan penanganan yang sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
DLH juga menjalankan fungsi terkait keanekaragaman hayati. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan aspek lingkungan tetap diperhitungkan dalam pelaksanaan pembangunan di Kaltara.
Dokumen Renstra menyebut DLH dibentuk untuk mengelola urusan lingkungan hidup setelah kebutuhan pemerintah daerah terhadap kelembagaan khusus di bidang tersebut semakin besar. (*)

