DLH Kaltara Sebut AMDAL Terdiri dari Tiga Dokumen Utama, Jadi Dasar Persetujuan Lingkungan

oleh -1587 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) menjelaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif, tetapi menjadi instrumen utama dalam memastikan setiap rencana usaha atau kegiatan memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara Herman, S.T., M.AP, mengatakan dokumen AMDAL disusun secara sistematis dan terdiri atas tiga komponen utama yang saling berkaitan.

Baca Juga  Asah Kemampuan dan keterampilan, Bupati Bulungan Dukung MTQ Kecamatan

Komponen pertama adalah Kerangka Acuan (KA), yang berfungsi menentukan ruang lingkup dan batasan kajian dampak lingkungan yang akan dianalisis. Tahap ini menjadi dasar penyusunan kajian sehingga fokus pembahasan sesuai dengan karakteristik kegiatan yang direncanakan.

Selanjutnya adalah Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yakni dokumen yang memuat kajian ilmiah mengenai prakiraan dampak penting yang kemungkinan timbul akibat pelaksanaan suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Terpilih Nunukan Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah

Sementara komponen ketiga berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Dokumen ini berisi komitmen pelaku usaha dalam melakukan upaya pengelolaan dampak serta pemantauan kondisi lingkungan secara berkala selama kegiatan berlangsung.

Herman menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyusunan dokumen tersebut, termasuk proses konsultasi publik dan penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, bermuara pada diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.

Baca Juga  Purnabakti PNS hingga Bahasa Isyarat, Arah Baru Pelayanan Publik Bulungan

“Persetujuan Lingkungan menjadi syarat mutlak sebelum Perizinan Berusaha dapat diterbitkan. Artinya, kepastian investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya, Jumat, (31/07/26).

Ia berharap pemahaman masyarakat mengenai fungsi AMDAL semakin meningkat sehingga proses pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga kualitas lingkungan hidup bagi generasi mendatang. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan