TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Tunjangan guru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) ke kabupaten/kota pada tahun 2025 ini ditiadakan.
Hal itu menuai pertanyaan-pertanyaan di masyarakat, khususnya di kalangan guru di kabupaten/kota yang beberapa tahun sebelumnya menerima tunjangan tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat tunjangan guru di kabupaten/kota itu tidak dianggarkan oleh Pemprov Kaltara tahun ini.
“Yang pertama karena efisiensi anggaran. Kemudian yang kedua tutor PAUD, guru TK, SD dan SMP bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Denny Harianto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Denny, setiap tahun pasti menjadi hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kaltara.
Termasuk juga hal ini menjadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak masuk dalam urusan wajib pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi, karena urusan wajib pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi itu SMA, SMK dan SLB.
Tak hanya itu, dengan efisiensi anggaran, APBD Pemprov Kaltara diarahkan dan difokuskan pada program atau kegiatan sesuai kewenangan yang menjadi tanggungjawab Pemprov Kaltara, karena APBD merupakan anggaran berbasis kinerja (sesuai peraturan yang berlaku).
“Yang jelas, dengan kemampuan keuangan yang ada, pasti berdampak dan kita prioritas pada belanja-belanja yang sudah diamanahkan oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” jelas Denny. (dkisp)