Fraksi Hanura DPRD Nunukan Bantah Tudingan Mangkir Sidang karena Pokir

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Nunukan meradang usai dituding mangkir dari Sidang Paripurna karena alasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Tudingan itu dilontarkan Anggota DPRD Nunukan, H. Syafrudin, dari Fraksi KKN.

Sidang Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 itu membahas Rancangan KUA-PPAS Perubahan Anggaran TA 2025 dan Rancangan KUA-PPAS TA 2026. Sidang sempat dua kali diskors lantaran tak kuorum. Dari 30 anggota DPRD, hanya 19 yang hadir.

Hamsing, Anggota Fraksi Hanura, menegaskan ketidakhadiran pihaknya karena belum ada kejelasan pembagian anggaran per daerah pemilihan (dapil), bukan karena Pokir seperti yang disebut Syafrudin.

“Kami ingin kepastian anggaran tiap dapil, berapa untuk Kabudaya, Krayan, Sebatik, Nunukan, dan Nunukan Selatan. Porsi anggaran harus merata sesuai kebutuhan prioritas. Jadi jangan asal tuduh,” kata Hamsing di Nunukan, Kamis malam, (14/8/25).

Hamsing meminta Syafrudin fokus mengurus fraksinya sendiri dan tidak ikut campur urusan internal Hanura.

Senada, Ahmad Triyadi dari Fraksi Hanura juga mengecam keras pernyataan Syafrudin. Pihaknya bahkan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kami akan pelajari apakah pernyataan itu masuk unsur pidana pencemaran nama baik sesuai KUHP atau UU ITE,” ujarnya.

Menurut Ahmad, kepastian alokasi anggaran per dapil sangat penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat saat reses.

“Kalau kami tahu angkanya, kami bisa jelaskan ke warga kenapa aspirasi mereka belum terealisasi,” tegasnya.

Hanura pun menegaskan keberatan dengan tudingan mangkir sidang gara-gara Pokir. (pk/gz/*red)

Tinggalkan Balasan