Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Tersangka Dibekuk di Pinggir Jalan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bulungan. Seorang tersangka berinisial R.A. (33) berhasil diamankan, sementara satu rekannya berinisial P. berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait jaringan narkoba lintas negara asal Malaysia.

Baca Juga  Geledah Kanwil Bank Kaltimtara di Tanjung Selor Terkait Dugaan Kredit Fiktif

“Petugas berhasil mengamankan tersangka R.A. di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor pada Sabtu, 19 Juli 2025, beserta barang bukti sabu seberat 3.003,03 gram,” ungkapnya, Kamis, (21/08/25).

“Polresta Bulungan berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba internasional yang mencoba masuk dan mengedarkan barang haram di wilayah Kaltara,” tegas Kapolresta Bulungan Rofikoh.

Kasatresnarkoba Polresta Bulungan, AKP Moh. Fajri Firmansyah

Kasatresnarkoba Polresta Bulungan, AKP Moh. Fajri Firmansyah, menjelaskan kronologis kasus ini. Awalnya, tersangka R.A. mendapat pesanan sabu dari P. (DPO). R.A. kemudian berhubungan dengan seorang pengendali jaringan dari Malaysia bernama A. Setelah ada kesepakatan, sabu dikirim ke Tanjung Selor.

Baca Juga  Dispora dan KONI Kaltara Mitra Strategis Memajukan Olahraga Wartawan

“Pada hari Sabtu, tersangka R.A. berangkat dari Tarakan untuk mengambil sabu dari kurir yang ditunjuk A (Malaysia). Barang tersebut kemudian sempat diserahkan ke P. (DPO) untuk dites. Saat keduanya akan mengantarkan ke bos P., polisi langsung melakukan penyergapan. R.A. berhasil diamankan di pinggir Jalan Jambu, sementara P. melarikan diri. ” jelas AKP Fajri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bungkus plastik bening berukuran besar berisi sabu dengan berat total ± 3 kg.

Atas perbuatannya, R.A. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Baca Juga  Bupati Nunukan Resmi Buka MTQ XX Tingkat Kabupaten Tahun 2025

“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Bulungan bersama Resnarkoba Polda Kaltara masih melakukan pengejaran terhadap P. (DPO) serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih lanjut,” demikian. (**)

Tinggalkan Balasan