NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Dapil 3 Sebatik, Hj Nadia, menilai pentingnya edukasi dan penyebaran informasi kebijakan kepada masyarakat. Salah satunya lewat sosialisasi peraturan daerah agar warga paham hak dan kewajibannya.
Hal itu disampaikan Hj Nadia saat Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, yang digelar di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kamis, (8/10/25).
“Belum semua masyarakat tahu tugas dan fungsi dewan. Kali ini saya menyampaikan Perda Nomor 26 Tahun 2025 agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ujar Hj Nadia dari Fraksi Demokrat.
Nadia menjelaskan, Perda BLUD menjadi langkah strategis Pemkab Nunukan dalam meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan mutu layanan di fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas.
Menurutnya, perda ini memberi keleluasaan bagi puskesmas dalam mengelola keuangan, mendorong profesionalisme dan akuntabilitas, sekaligus mempercepat peningkatan kualitas layanan.
“Dengan fleksibilitas ini, puskesmas bisa lebih cepat memenuhi kebutuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan SDM untuk pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga sempat menanyakan soal pembangunan di wilayah mereka. Nadia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan ia tampung untuk dibawa ke rapat kerja DPRD.
“Semua masukan akan kami bawa ke rapat kerja di DPRD. Untuk bapak ibu yang BPJS-nya belum aktif, boleh langsung kirim data lewat WhatsApp. Saya bantu koordinasikan dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Nadia mengaku selama menjabat banyak membantu warga memperoleh BPJS gratis dari pemerintah, dan program itu masih terus ia lanjutkan.
Ia juga berharap masyarakat semakin melek informasi hukum dan mampu memahami perda sebagai dasar melindungi kepentingan publik.
“Saya harap masyarakat bisa mengakses sendiri isi perda dan tahu bagaimana melapor jika ada pelanggaran yang berdampak luas,” imbuhnya.
Nadia menutup kegiatan dengan mengapresiasi program sosialisasi perda yang dinilainya penting sebagai sarana edukasi politik.
“Program sosper ini sangat dibutuhkan masyarakat agar mereka paham hak dan kewajibannya sebagai warga Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (**)