Inspektorat Kaltara Tegaskan Anggaran Pengawasan Sesuai Aturan, Bukan Pemborosan

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, Yuniar Aspiati, menegaskan bahwa alokasi anggaran pengawasan tahun 2025 sudah sesuai aturan dan ketentuan pemerintah pusat. Hal ini menanggapi sorotan publik terkait besaran anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan untuk Inspektorat.

Menurut Yuniar, dasar hukum jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang menyebut gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang kemudian didelegasikan kepada Inspektorat melalui Piagam Pengawasan (Audit Charter).

“Anggaran pengawasan sudah ada acuannya. Bahkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, ditetapkan anggaran pengawasan idealnya 0,90 persen dari APBD. Sementara untuk APBD Kaltara tahun 2025 yang mencapai Rp3,07 triliun, anggaran Inspektorat hanya 0,72 persen atau Rp22,1 miliar di luar gaji dan tunjangan,” jelasnya, Kamis (2/10/25).

Baca Juga  Diduga Komitmen Politik Belum Dipenuhi, Mantan Wabup Tana Tidung Masih Tahan Mobil Dinas

Sudah Diverifikasi Pusat

Yuniar menegaskan, alokasi anggaran tersebut juga telah melalui asistensi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dana itu dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang meliputi lebih dari 50 kegiatan strategis, mulai dari audit kepatuhan 42 perangkat daerah, pengawasan kabupaten/kota, joint audit dengan eksternal, pemeriksaan kinerja program prioritas, tindak lanjut pengaduan masyarakat, hingga reviu keuangan dan dokumen perencanaan daerah.

Baca Juga  Gen Z Nunukan: Zainal Paliwang Mau Mendengar Suara Anak Muda

“Semua kegiatan itu membutuhkan mobilitas. Karena sesuai aturan, pembiayaan pengawasan tidak boleh dialokasikan lewat honorarium, sehingga salah satu pos yang digunakan adalah perjalanan dinas,” ujarnya.

Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, Yuniar menekankan bahwa anggaran pengawasan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Tarakan, Teriakkan Tolak Tunjangan DPR RI

“Inspektorat bertugas memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai aturan. Jadi masyarakat tidak perlu ragu, karena semua penggunaan anggaran diaudit secara ketat dan terbuka,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan