NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Nunukan, H.Asmar ditemui di ruangannya, Jumat (02/07/2021) menjelaskan sehubungan dengan kerja sama publikasi media online dengan pemerintah kabupaten Nunukan sudah semestinya mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pada Bab IV Pasal 9 ayat 2.
“Saya tidak tau itu kalau ada media yang bekerja sama dengan pemda (Nunukan) tidak sesuai dengan regulasi,” kata H.Asmar yang sempat kaget mendapatkan info berkaitan dengan media tak berbadan hukum yang dibayar menggunakan dana APBD, (02/07).
H.Asmar menerangkan jika nantinya hal itu benar terjadi makan akan menjadi temuan pada saat proses pemeriksaan diakhir tahun.
“Setiap bentuk kerja sama yang menggunakan anggaran baik APBD maupun APBN harus memiliki kontrak kerja sama,”terang dia.
“Kemudian punya bukti pekerjaan, namun masalah pemilahan media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan anggaran sesuai regulasi itu adalah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,”tambahnya.
Dirinya menegaskan, apabila ada media yang dibayar tidak diperkuat oleh data berdasarkan regulasi itu, maka dapat dipastikan akan menjadi temuan.
“Kalau ada yang tidak sesuai pasti akan jadi temuan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan laporan atau teguran,” ucap dia.
Sedangkan ketika beberapa awak media menyinggung soal media tak berbadan hukum yang telah dibayar oleh Humas Pemkab dan DPRD Nunukan, H. Asmar belum mengetahui perihal tersebut.
“Inspektorat pasti akan periksa apakah media bersangkutan layak dibayar atau tidak (sesuai regulasi yang ada) atau telah mengikuti dan memenuhi syarat untuk mendapatkan anggaran dari kerja sama itu atau tidak,”jawab H.Asmar.
Berdasarkan data yang diperoleh media yang dibayar oleh pemda dan DPRD Nunukan masih menggunakan perseroan komanditer (CV). Yakni perusahaan berbentuk badan usaha CV bukan badan hukum PT.
Sementara jika mengacau pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pada Bab IV Pasal 9 ayat 2 disebutkan perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia atau perseroan terbatas (PT) dan diatur juga oleh peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019. (****)
