MALINAU, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar rapat bersama para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk membahas izin bongkar muat bahan bakar minyak (BBM). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Intulun, Lantai II Kantor Bupati Malinau, Selasa siang,(10/02/26).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, tersebut membahas kejelasan status perizinan SPBU yang beroperasi di wilayah Malinau, sekaligus memastikan kelancaran distribusi BBM, terutama BBM subsidi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah mengevaluasi pemenuhan persyaratan izin bongkar muat BBM serta langkah-langkah yang harus segera ditempuh para pemilik SPBU, khususnya menjelang berakhirnya masa berlaku izin.
Bupati Wempi menegaskan bahwa distribusi BBM, terutama BBM subsidi, merupakan hak masyarakat yang wajib dijaga dan diawasi secara ketat oleh seluruh tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga daerah.
“Pemerintah daerah terus mendorong pemilik SPBU dan badan usaha penyalur BBM agar segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan, sehingga tidak mengganggu distribusi kepada masyarakat,” kata Wempi.
Ia menambahkan, menjelang momentum hari besar keagamaan seperti Imlek, bulan Ramadan, dan Idulfitri, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap ketersediaan BBM.
Menurutnya, kelancaran distribusi BBM sangat krusial karena berdampak langsung pada stabilitas harga kebutuhan pokok dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Malinau.
Selain itu, Wempi juga mengajak media massa serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pengawasan bersama sangat penting agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya. (prokompim/jms/red)


