Kebakaran Maut di Jalan Semangka, Dendam Warisan Berakhir di Jeruji Besi

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran yang menewaskan satu orang warga di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Semangka, Gang Merudung, RT.026/RW.010, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Menurut laporan polisi Nomor: LP/B/146/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BULUNGAN/POLDA KALTARA, kebakaran bermula dari rumah seorang pria berinisial KH (41) yang kemudian menjalar ke rumah tetangga hingga menewaskan korban AH, warga setempat.

Baca Juga  Kebun Raya Bundayati Fasilitas Publik yang Nyaman Dinikmati Warga

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasatreskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan mengatakan, Anak korban, NS, yang melaporkan kejadian tersebut, mengaku saat pulang dari Tarakan mendapati rumah sudah dilalap api. Ia sempat mencari orang tuanya di rumah sakit dan puskesmas, namun akhirnya mendapat informasi dari tim pemadam bahwa jenazah orang tuanya ditemukan di lokasi kebakaran.

“Saya juga dapat keterangan dari keponakan, api pertama kali muncul dari dapur rumah KH dan langsung menjalar ke rumah NS,” ungkap Irwan, Senin, (25/08/25).

Baca Juga  Cek Pos Lilin Kayan 2024, Kapolda Kaltara Pastikan Berikan Pelayanan Prima ke Masyarakat

Polisi yang tiba di lokasi segera membantu pemadaman dan mengamankan KH sebagai terduga pelaku pembakaran. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun, polisi tetap akan berkoordinasi dengan dokter jiwa untuk memastikan kondisi mentalnya.

“Pelaku KH sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti berupa celana pelaku dan kayu sisa terbakar. Saat ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Irwan.

Dari hasil penyelidikan, motif KH melakukan pembakaran diduga karena sakit hati lantaran tidak mendapat bagian warisan berupa sertifikat tanah yang sudah dipecah, ditambah tekanan psikologis akibat belum memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Kunjungi Polsek Tanjung Palas, Cek Kesiapan Personel dan Berikan Motivasi

“Setahun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan percobaan pembakaran di dalam rumah, namun berhasil digagalkan keluarga dan tetangga,” tambah Kasatreskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan.

Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (**)

Tinggalkan Balasan