TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Proyek penataan kawasan Ratu Intan di Pantai Amal kembali menuai sorotan. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menilai pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp140 miliar itu terkesan mangkrak dan belum memberikan manfaat nyata bagi warga maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan.
LSM LIRA Kaltara, Abdurahman, dalam investigasinya di lokasi pada Senin, (11/11/25), menemukan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan. Plafon yang jebol, dinding rusak, hingga beberapa fasilitas yang tampak tidak terawat memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi.
“Kita lihat sendiri banyak plafon dan bagian bangunan yang rusak. Anggaran besar dikeluarkan, tetapi tidak menghasilkan PAD bagi Kota Tarakan. Ini patut dipertanyakan,” kata Abdurahman di Pantai Amal.
Proyek Ratusan Miliar yang Gelap Manfaat
Proyek yang dikerjakan sejak 2020–2022 itu, menurut Abdurahman, terbagi dalam tiga tahap pelaksanaan. Namun, hingga kini bangunan tersebut dinilai tidak difungsikan. Kawasan yang semestinya menjadi magnet wisata dan penggerak ekonomi justru sepi aktivitas.
“Bangunannya sudah lama berdiri, tetapi tidak ada kegiatan. Ini harus ditelusuri: apa manfaat proyek ini bagi masyarakat?” ujarnya.
LIRA juga mengendus potensi ketidakwajaran dalam proses pengerjaan proyek, salah satunya terkait kelayakan pelaksana.
“Ada indikasi pelaksana tidak memenuhi kualifikasi untuk proyek bernilai di atas Rp50 miliar,” ungkap Abdurahman.
Indikasi tersebut, lanjutnya, mempertegas dugaan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Atas temuan itu, LIRA mendorong masyarakat melaporkan dugaan kejanggalan ke aparat penegak hukum. LIRA bahkan menyatakan siap mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Kaltara dan Polda Kaltara guna meminta penyelidikan lebih mendalam.
“Kami mendukung penuh masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan bersurat resmi ke Kejati dan Polda agar kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
Abdurahman berharap lembaga penegak hukum turun langsung untuk mengaudit proyek tersebut, termasuk memanggil pihak terkait untuk menjelaskan kemana aliran anggaran ratusan miliar itu.
“Kami berharap Kejati bisa menurunkan timnya. Jika perlu, Kejaksaan Agung ikut mengawasi. Proyek sebesar ini harus jelas, transparan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (**)










